Kerusuhan Mako Brimob

Ya Allah! Bayi 4 Hari Ikut Terjebak dalan Kerusuhan Mako Brimob, Begini Kondisinya Kini

Korban kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, tidak hanya polisi dan napi teroris, tetapi juga seorang bayi.

Editor: Tri Mulyono
Dok Polri
Proses penyerahan diri para tahanan terorisme Rumah Tahanan Cabang Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta, Kamis (10/5/2018). Semua tahanan terorisme sebanyak 155 orang menyatakan menyerah tanpa syarat kepada pihak aparat kepolisian RI. 

Melansir hukumonline.com, narapidana perempuan yang hamil atau memiliki anak saat masih dalam masa tahanan memang mempunyai hak-hak khusus.

Perempuan diberikan hak istimewa seperti kebutuhan untuk menstruasi, hamil, dan melahirkan di penjara.

Sementara, untuk ibu hamil dan menyusui, terdapat aturan khusus di dalam bui, yaitu kebutuhan makanan tambahan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memantau kondisi rutan dan berusaha membawa sang ibu dan bayinya ke tempat yang lebih aman.

Baca: Heboh Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Sel Ahok Bagaimana?

Baca: Kondisi Mengenaskan Polisi Sandera yang Berhasil Dibebaskan dari Mako Brimob

Baca: Pengamat Pertahanan Unpad Menduga Kerusuhan Mako Brimob Sudah Terencana, Begini Penjelasanya!

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved