Berita Tulungagung

Nasib Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Ditentukan Putusan Pengadilan Tipikor, Ada Apa?

Perkara pungutan liar dengan terdakwa dua guru SMPN 2 Tulungagung telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
ist
ilustrasi pungli 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Perkara pungutan liar dengan terdakwa dua guru SMPN 2 Tulungagung telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kepastian ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama tidak mengajukan banding.

"JPU dan terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dengan demikian putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Doddy Witjaksono.

Lanjut Doddy, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan. Sebab putusan itu harus dipelajari secara lengkap.

Salah satunya pengakuan kedua terdakwa saat itu (sekarang terpidana), bahwa perbuatan mereka atas perintah kepala sekolah.

"Jika memang ada fakta tersebut muncul dalam putusan hakim, kami wajib menindaklanjuti. Tapi sekali tetap butuh pembuktian," tambah Doddy.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Harianto mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan sanksi dua guru SMPN 2 Tulungagung ini.

Sebab mekanismenya harus ada putusan pengadilan tertulis untuk dipelajari.

Nantinya putusan itu akan menentukan apakah pelanggaran kedua guru SMPN 2 Tulungagung kategori ringan, sedang atau berat.

"Namun nantinya bukan kami yang melakukan kajian pertama. Karena pelanggaran ASN yang berhak melakukan kajian pertama adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," terang Harianto.

Lanjut Harianto, nantinya kajian pertama akan dilakukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendukpora).

Jika memang pelanggarannya dianggap berat, maka bisa dibentuk tim untuk melakukan kajian lebih lanjut. Dalam hal ini inspektorat bisa dilibatkan.

Baca: Pria Tulungagung Ini Tewas Terkena Jebakan Tikus yang Dipasangnya Sendiri di Sawah

Baca: Keluarga TKI Korban Pancung Trauma, Emoh Tawaran Kerja di Arab Saudi

Namun untuk keputusan akhir, nantinya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan memutuskan. Tim yang dibentuk hanya akan memberikan rekomendasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved