Tulungagung
Fakta Terbaru Uang 4,5 Miliar yang Disetor ke Bank BCA Tulungagung, Ternyata Ada Tulisan Uang Mainan
Anggota Satreskrim dibantu petugas dari Bank Central Asia (BCA) menghitung uang mainan milik Mujiono
Penulis: David Yohanes | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com - Anggota Satreskrim dibantu petugas dari Bank Central Asia (BCA) menghitung uang mainan milik Mujiono (51), warga Desa Polusari, Kecamatan Ngunut Kamis (22/3/2018).
Polisi membuka lebih dulu kardus berukuran besar dari dua kardus berisi uang mainan yang disita.
Mujiono sempat menyaksikan saat kardus dibuka. Namun kemudian Mujiono keluar Ruang Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung, tempat penghitungan.
Proses penghitungan dibantu sebuah mesin penghitung uang dari BCA.
Namun petugas kesulitan menghitung. Sebab banyak ukuran uang mainan ini lebih kecil dibanding uang yang asli.
Selain itu bahan yang digunakan juga kertas licin, sehingga tidak bisa dimasukkan dalam mesin penghitung.
Selebihnya penghitungan dilakukan secara manual oleh lima orang. Menjelang siang proses penghitungan dihentikan, untuk memberi waktu beristirahat.
Karena hanya uang mainan, polisi tidak menghitung jumlah nominalnya, melainkan jumlah lembar dari seluruh uang mainan itu.
"Harus dihitung seluruhnya karena nanti untuk dijadikan barang bukti. Penghitungan belum selesai, jadi belum tahu berapa lembar," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo.
Satu per satu lembaran uang mainan ini disatukan sesuai jenisnya. Ada uang rupiah dari pecahan Rp 1000 hingga Rp 100.000. Ada pula mata uang asing mainan, seperti dolar Amerika Serikat, dan Yuan Tiongkok.
Secara fisik tampilan uang mainan ini mirip dengan uang asli, terutama dari sis warna dan desain.
Yang membedakan hanyalah penjelasan yang tercantum di atasnya. Misalnya jika uang asli ditulis Seribu Rupiah, maka uang ini ditulis Seribu Saja.
Ada pula yang disebut dengan rupiah, namun ditambah tulisan Uang Mainan. Masih menurut Mustijat, dalam kasus ini BCA selaku pelapor. Pihaknya sudah meminta keterangan tiga orang dari BCA.
"Jadi totalnya sudah empat orang yang kami mintai keterangan. Satu di antaranya terperiksa M (Mujiono) dan tiga dari BCA," ungkap Mustijat.
Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi juga akan menelusuri dari mana asal uang mainan ini. Lanjut Mustijat, tiruan rupiah merupakan pelanggaran hukum.