Berita Kediri

Sediakan Tarian Telanjang, ini Vonis Hakim Untuk Manajer Inul Vista di Kediri

Hakim PN Kota Kediri menjatuhkan vonis untuk manajer karaoke Inul Vista yang terbukti bersalah menyediakan tarian telanjang. Ini vonisnya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/didik mashudi
Ilham Nur Sahid (kanan), mantan Manajer Inul Vista Kediri saat dibawa keluar meninggalkan ruang sidang PN Kota Kediri, Senin (20/11/2017), setelah sidang dengan agenda pembacaan vonis. 

SURYA.co.id | KEDIRI - Mantan manajer Inul Vista Kediri Ilham Nur Sahid (41) divonis setahun penjara oleh majelis  hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (20/11/2017). 

Vonis untuk Ilham dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Khanafi,SH.

Pada sidang kali ini Ilham hadir di sidang tanpa didampingi penasehat hukum.

Majelis hakim menilai, Ilham terbukti membantu menjadi penyedia jasa tarian striptis yang berlangsung di dalam room karaoke Inul Vista yang berlokasi di lantai 4 Kediri Mall.

Perbuatannya melanggar pasal 296 KUHP karena membantu orang melakukan perbuatan cabul.
Vonis majelis hakim setahun penjara yang dijatuhkan kepada Ilham sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Ilham menjadi tersangka tunggal pada kasus cabul yang berlangsung di lokasi karaoke keluarga Inul Vizta.

Diberitakan sebelumnya, Tim Polda Jatim menggrebek Karaoke Keluarga Inul Vista Kediri, Kamis (13/7) tengah malam. Petugas mengamankan 4 penari striptis, dua pria pemesan tarian serta Ilham selaku manajer Inul Vista.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved