Hukum Kriminal Surabaya
Hakim Bentak dan Usir Anggota Brimob jadi Pengawal Pengacara Terdakwa
#SURABAYA - "Eh.. siapa itu baju doreng? Kok foto-foto? Ini bukan zaman Orde Baru yang bisa ngepush hakim! Tolong itu diusir dari ruang sidang!"
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Efran Basuning, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tidak hanya marah pada jaksa I Putu Sudarsana tetapi juga oknum anggota Brimob berbaju doreng, Selasa (26/4/2016).
Insiden itu terjadi saat sidang lanjuta perkara penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp 3,2 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Oknum polisi berpangkat brigadir itu diketahui adalah pengawal pribadi dari tim pengacara terdakwa Lenny, Jon Mathias.
"Eh.. siapa itu baju doreng? Kok foto-foto? Ini bukan zaman Orde Baru yang bisa ngepush hakim! Tolong itu diusir dari ruang sidang! Kalau tidak saya akan kirim surat ke Kapolri," teriak Efran memerintahkan aparat Polsek Sawahan yang mengamankan jalannya sidang.
Setelah suasana kondusif, hakim Efran mempersilakan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa lain dalam perkara ini yakni Usman Wibisono.
Alexander Arief, kuasa hukum saksi pelapor, menyesalkan sikap jaksa yang tidak mematuhi penetapan hakim untuk menahan terdakwa Lenny.
Ia menilai, jaksa telah melakukan pelanggaran berat dengan melakukan pembangkangan terhadap putusan hakim. Alex pesimistis bahwa terdakwa Lenny bisa dihadirkan pada sidang berikutnya.
"Sidang tadi sudah kita lihat, betapa tampak skenario jaksa untuk melepas terdakwa," ungkapnya
Seperti diberitakan, perkara penipuan dan penggelapan batubara bermula saat PT Energy Lestari Sentosa (PT ELS) melalui Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11.000 ton matrik kepada korban, Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (PT SLE) pada 2012 silam.
Saat itu, peminjaman dikabulkan dengan syarat akan dikembalikan seminggu kemudian. Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batubara yang dipinjam oleh Lenny dan Usman tidak dikembalikan.
Begitu dicek ternyata batubara itu sudah dijual oleh Lenny dan Usman. Setelah ditagih Lenny dan Usman bersedia membayar batubara itu dengan uang pengganti Rp 3,2 miliar melalui giro.
Namun giro yang diberikan ternyata kosong atau blong saat akan dicairkan.
Ketika sidang berlangsung, Lenny langsung ditahan oleh hakim Efran. Penahanan itu dilakukan untuk memperlancar jalannya sidang.
Tak hanya Lenny, terdakwa Usman Wibisono juga ditahan ke Rutan Medaeng. Namun Rutan Medaeng menolak untuk menahan terdakwa Lenny dengan alasan sakit kanker payudara.