Berkas TIK Probolinggo ke Pengadilan Tipikor

. Kasus in bermula dari mengalirnya DAK 2012 senilai Rp 14,2 miliar untuk pengadaan TIK di 558 sekolah di Kabupaten Probolinggo.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Adi Agus Santoso

SURYA Online, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, segera disidang di pengadilan tipikor setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi menjelaskan berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap pada awal pekan lalu. "Kalau tak salah, pada Senin (4/11) lalu, berkas sudah lengkap," tuturnya kepada wartawan, Minggu (10/11/2013).

Dijelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya sudah bersiap melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia memastikan, pada pekan ini, berkas sudah sampai di pengadilan. "Dalam pekan ini sudah disana berkasnya," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Arminsyah menguraikan, berkas kasus ini sudah rampung alias P21. Dengan begitu, maka berkas tak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Berkasnya sudah lengkap,” tuturnya.

Untuk diketahui, korupsi TIK Kabupaten Probolinggo disidik Kejati Jatim sejak beberapa bulan lalu. Kasus in bermula dari mengalirnya DAK 2012 senilai Rp 14,2 miliar untuk pengadaan TIK di 558 sekolah di Kabupaten Probolinggo.

Diduga, realisasi proyek tidak sesuai ketentuan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kadis Pendidikan RS, MN, RF dan EW. Kejati sendiri hingga kini mengaku belum merasa perlu untuk menahan tersangka. Apalagi, beberapa waktu lalu, secara patungan keempat tersangka mengembalikan uang kerugian negara Rp 1 miliar yang dititipkan ke Kejati Jatim. Pengembalian itu sebagian kecil, dari total perkiraan kerugian negara kasus ini, Rp 4,9 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved