Jumat, 8 Mei 2026

Liputan Khusus Perumahan

Sanksi Rendah Membuat Pengembang Mangkir

Pengembang bisa lebih memilih bayar sanksi tersebut sementara mereka akan mendapat keuntungan berlipat dari penjualan rumah

Tayang:
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyebut rendahnya sanksi bagi pengembang perumahan sebesar Rp 50 juta per lokasi perumahan yang tidak memenuhi aturan disinyalir juga menjadi penyebab pengembang perumahan tidak menyerahkan lahan untuk fasum dan fasos.

Sehingga, pengembang bisa lebih memilih bayar sanksi tersebut sementara mereka akan mendapat keuntungan berlipat dari penjualan rumah diatas tanah fasum dan fasos.

"Kami kira sanksi administrasi itu bisa dinaikkan nilainya, biar hal itu menjadi perhatian pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos," kata Herlina.

Diakui Herlina, selain sanksi administrasi ada sanksi bongkar bangunan yang menempati tanah fasos dan fasum.

Akan tetapi hal itu bisa berkonsekuensi hukum karena ketidak tahuan konsumen perumahan menjadi alasan dari gugatan.

Ditegaskan Herlina, Pemkot dalam menegakkan aturan fasum dan fasos di kawasan perumahan harus tegas.

Artinya Pemkot tidak lagi harus berkompromi dengan pengembang perumahan.

Pasalnya, apabila Pemkot tidak tegas dalam menegakkan aturan maka wibawanya akan jatuh dimata pengembang. Ini setelah sejumlah oknum Pemkot meski telah menerima mandat membongkar rumah yang menempati fasus dan fasom tidak kunjung dilakukan.

"Makanya, kami mengharap petugas terkait di Pemkot Surabaya harus tegas, jangan sampai ketidak tegasan membuat konsumen perubahan merugikan konsumen perumahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved