Liputan Khusus Perumahan
Sanksi Rendah Membuat Pengembang Mangkir
Pengembang bisa lebih memilih bayar sanksi tersebut sementara mereka akan mendapat keuntungan berlipat dari penjualan rumah
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
Sehingga, pengembang bisa lebih memilih bayar sanksi tersebut sementara mereka akan mendapat keuntungan berlipat dari penjualan rumah diatas tanah fasum dan fasos.
"Kami kira sanksi administrasi itu bisa dinaikkan nilainya, biar hal itu menjadi perhatian pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos," kata Herlina.
Diakui Herlina, selain sanksi administrasi ada sanksi bongkar bangunan yang menempati tanah fasos dan fasum.
Akan tetapi hal itu bisa berkonsekuensi hukum karena ketidak tahuan konsumen perumahan menjadi alasan dari gugatan.
Ditegaskan Herlina, Pemkot dalam menegakkan aturan fasum dan fasos di kawasan perumahan harus tegas.
Artinya Pemkot tidak lagi harus berkompromi dengan pengembang perumahan.
Pasalnya, apabila Pemkot tidak tegas dalam menegakkan aturan maka wibawanya akan jatuh dimata pengembang. Ini setelah sejumlah oknum Pemkot meski telah menerima mandat membongkar rumah yang menempati fasus dan fasom tidak kunjung dilakukan.
"Makanya, kami mengharap petugas terkait di Pemkot Surabaya harus tegas, jangan sampai ketidak tegasan membuat konsumen perubahan merugikan konsumen perumahan.