Diberhentikan, Bupati Aceng Fikri Pasrah

Aceng tetap menjalankan tugasnya memimpin Garut sambil menunggu surat keputusan MA tersebut secara resmi.

SURYA Online, GARUT - Bupati Garut Aceng HM Fikri menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan rekomendasi DPRD tentang pemberhentiannya yang dituduh melanggar undang-undang.

"Kita hormati keputusan MA itu," kata Aceng di ruang kerjanya kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut, Rabu (23/1/2013).

Ia berharap keputusan MA tersebut merupakan yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Garut. "Mudah mudahan keputusannya yang terbaik," katanya.

Aceng tetap menjalankan tugasnya memimpin Garut sambil menunggu surat keputusan MA tersebut secara resmi.

Ia mengaku belum tahu isi dari keputusan MA tersebut, dan pasrah dengan keputusan MA yang mengabulkan pemberhentian dirinya dari jabatan bupati.

"Saya sebetulnya belum tahu keputusan MA itu, saya hanya menunggu dan pasrah, apa pun hasil putusan MA itu," katanya.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved