Integritas Pelayanan Publik di Jember Rendah
Survei Integritas (SI) untuk pemerintah daerah dilakukan terhadap 60 kabupaten/kota se- Indonesia.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Rudy Hartono
KPK sendiri menyebutkan standar integritas minimal yang ditetapkan adalah 6,00. Demikian hasil survei itu dipaparkan seperti tersiar dalam siaran pers KPK yang diunggah Selasa (11/12/2012) lalu di situs resmi KPK.
Survei Integritas (SI) untuk pemerintah daerah dilakukan terhadap 60 kabupaten/kota se- Indonesia. Survei dilakukan pada tiga pelayanan publik yakni pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Berdasarkan hasil survei itu, 16 kabupaten/kota mendapatkan skor kurang dari 6,00. ke-16 kabupaten/ kota itu adalah Pemkot Bekasi, Pemkot Medan, Pemkot Cirebon, Pemkot Jayapura, Pemkot Bima, Pemkot Ternate, Pemkot Palu, Pemkot Kendari, Pemkot Bandung, Pemkot Serang, Pemkot Bengkulu, Pemkot Semarang, Pemkab Jember, Pemkot Metro, Pemkot Bandar Lampung, dan
Pemkot Depok.
Untuk pemerintah daerah survei melibatkan 5.640 responden. Dalam rilis tersebut dikatakan kalau survei integritas itu dilakukan untuk memantau sejauh mana pengendalian korupsi terhadap pelayanan publik dilakukan.
Sebab dalam survei itu, KPK menggunakan parameter transparansi, kejelasan mekanisme pengurusan, dan ada tidaknya pungutan liar dalam setiap pengurusan. Dan hasilnya, ternyata Pemkab Jember masih mendapatkan nilai integritas kurang dari batas minimal yang ditetapkan KPK.
Terkait hasil survei itu, Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dan tertulis. Dirinya masih mengetahui hasil itu dari wartawan. Akan tetapi Sugiarto tidak mempunyai alasan pembenar untuk mencari-cari alasan atas hasil survei tersebut.