Sidang Mujianto Tak Dihadiri Saksi Korban
Anggota tim JPU, mengatakan, sudah mengirmkan surat udangan sidang antara empat hingga lima kali
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Rudy Hartono
Anggota tim JPU, Sukmawati mengatakan, pihaknya sudah mengirmkan surat udangan sidang antara empat hingga lima kali, namun hingga sekarang belum mendapatkan kepastian.
"Dengan seijin ketua majelis hakim, JPU membacakan keterangan saksi korban dalam BAP yang sudah dibawah sumpah," kata Sukmawati.
Dalam sidang lanjutan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pujo Saksono SH didampingi hakim anggota Sunoto SH dan Sri Endang SH.
Dalam keterangan para korban seluruh modus pembiusan yang dilakukan terdakwa Mujianto semuanya sama. Yakni diawali komunikasi melalui SMS kemudian diajak ketemuan di Nganjuk, selanjutnya diajak muter-muter kota Nganjuk dan mampir di warung untuk makan dan minum. Setelah korban sakit mual dan mau muntah dititipkan di rumah warga.
Usai itu terdakwa Mujianto meninggalkan korban dalam kondisi sekarat namun terlebih dahulu menguras isi kantong para korbannya. Keterangan dari tiga saksi korban tersebut semuanya diakui oleh terdakwa Mujianto.
"Kronologis seperti itu yang disebutkan para korban dalam pemeriksaan," kata Sukmawati.
Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi korban, Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono SH menunda sidang dilanjutkan hari Selasa pekan depan.