Pembunuh Pacar Istri, Divonis 9 Tahun Panjara
Majelis Hakim menilai, terdakwa Santono terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang menghilangkan nyawa yang direncanakan.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Satwika Rumeksa

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan ini, diketuai Majelis Hakim Nova Flory Bunda berlangsung cepat. Dalam putusannya itu, terdakwa Santono di vonis selama sembilan tahun kurungan penjara. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai, terdakwa Santono terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang menghilangkan nyawa yang direncanakan.
Usai mendengarkan putusan, Karyati (34) istri korban Tubyadi yang mengikuti persidangan langsung menangis karena putusan yang diberikan kepada terdakwa terlalu ringan.
“Saya kecewa dengan putusan ini, sebab pembunuhan terhadap suami saya itu jelas sudah direncakan,” kata Karyati kepada wartawan.
Kuasa Hukum Santono,Dondin mengatakan, pihaknya menunggu keputusan terdakwa terkait putusan ini untuk melakukan upaya banding.
“Dak tahu, kita tergantung kilen saya. Jika mau banding, ya kita banding. Tapi kalau tidak, kita mengikutinya,” kata Dondin.
Peristiwa pembacokan yang terjadi di rumah Yanto (38) warga Desa Panji Kidul, Kecamtan Panji, Minggu (22/4/2012), menyebakan korban Tubyadi tewas dengan luka tusuk dibaginan dada sebelah kirinya. Korban Tubyadi tewas setelah mendapat perawatan medis sekitar 30 menit di ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD Abdoer Rachem Situbondo.