TAG
PP 56 Tahun 2021
-
Perusahaan otobus pariwisata di Kabupaten Mojokerto, Jatim, serentak menerapkan larangan memutar musik atau lagu di dalam bus.
Senin, 18 Agustus 2025
-
Ketua DPD Organda Jatim Firmansyah Mustafa buka suara terkait pemberlakuan pembayaran royalti lagu atau musik yang diputar di transportasi umum.
Senin, 18 Agustus 2025
-
Kru bus di Jawa Timur mengakui bahwa agak aneh dan kurang nyaman saat busnya beroperasi tanpa musik. Hampir 4 jam perjalanan serasa hambar.
Senin, 18 Agustus 2025
-
Menurut PP 56 Tahun 2021, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial harus membayar royalti. Pemutaran lagu dalam bus, dikenai kewajiban royalti.
Senin, 18 Agustus 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved