TAG
penutupan izin usaha
-
Larang Hotel di Mojokerto Sediakan Layanan Prostitusi, Satpol PP Siap Menindak dan Tutup Izin Usaha
Sanksi pasal 40 dan 41 yang diatur di Pasal 63 yakni, kurungan pidana paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Minggu, 13 Juli 2025