Jumat, 5 Juni 2026

Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Klarifikasi Soal Pedagang Semambung ke BK

Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir mengklarifikasi video viral adu argumen dengan pedagang terdampak penertiban lapak kepada BK.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Syahrul Munir
KLARIFIKASI - Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir (kanan) menemui Badan Kehormatan (BK) yang dipimpin Muhammad Ainul Yaqin (kiri) untuk mengklarifikasi video viral ketegangan dengan pedagang Semambung, di Kkantor DPRD Gresik, Jawa Timur, Kamis (4/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRD Gresik, Jawa Timur (Jatim),  M Syahrul Munir menemui Badan Kehormatan untuk mengklarifikasi video viral ketegangan dengan pedagang Semambung.
  • Syahrul menyerahkan kronologi lengkap dan menegaskan potongan video yang beredar di media sosial tidak menggambarkan fakta utuh.
  • DPRD Gresik telah mengupayakan berbagai solusi mulai dari rekomendasi penundaan penertiban, opsi relokasi, hingga usulan kompensasi.

SURYA.CO.ID, GRESIK – Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Kamis (4/6/2026).

Kehadirannya bertujuan untuk mengklarifikasi polemik penanganan pedagang terdampak penertiban lapak di Dusun Semambung, Kecamatan Driyorejo, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pertemuan klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin.

Isu ini mencuat setelah rekaman adu argumen antara Syahrul dan sejumlah pedagang dalam aksi demonstrasi pada 19 Mei 2026 menyebar luas, hingga memicu laporan masyarakat kepada pihak BK.

Penyerahan Kronologi Lengkap dan Dokumen Pendukung

Usai menjalani proses klarifikasi, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menyatakan, bahwa dirinya sangat menghormati mekanisme internal dewan yang sedang berjalan.

Ia menyerahkan seluruh berkas kronologi tertulis beserta data pendukung, agar BK dapat menilai persoalan secara objektif.

"Saya menghormati mekanisme yang berjalan di DPRD. Hari ini saya menyampaikan seluruh kronologi dan data yang dibutuhkan agar persoalan ini dapat dinilai secara utuh dan objektif," kata Syahrul saat ditemui SURYA.co.id setelah klarifikasi.

Ia menegaskan, bahwa potongan video yang beredar luas di media sosial tidak menyajikan konteks utuh dari situasi di lapangan.

Hal tersebut, dinilai mendistorsi situasi sebenarnya saat ia menemui massa aksi di tengah rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang.

Upaya Advokasi DPRD Gresik untuk Pedagang

Meski mendapat sorotan tajam, Syahrul membeberkan bahwa DPRD Gresik sebenarnya telah mengawal nasib para pedagang Semambung sejak sebelum penertiban lapak oleh aparat gabungan pada 8 April 2026.

Penertiban tersebut, dilaksanakan pemerintah daerah dalam rangka penataan kawasan serta penanggulangan banjir di wilayah Driyorejo dan Wringinanom.

Berikut adalah langkah konkret dan solusi yang telah diupayakan oleh DPRD Gresik untuk membantu pedagang terdampak:

  • Rekomendasi Penundaan: DPRD sempat mengirimkan rekomendasi resmi agar eksekusi penertiban ditunda sebelum tanggal 8 April 2026.
  • Audiensi dengan Bupati: Sehari pasca-penertiban, dewan langsung memfasilitasi pertemuan antara perwakilan pedagang dengan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
  • Permohonan Kompensasi: DPRD mengirimkan surat resmi kepada Pemkab Gresik pada 26 Mei 2026 berisi permohonan pemberian kompensasi bagi para pedagang.
  • Opsi Solusi Konkret: Menawarkan relokasi ke aset milik Pemkab Gresik yang dikelola pihak ketiga, bantuan sosial berupa beras, fasilitas modal usaha lewat Bank Gresik, hingga bantuan dana pribadi dari Ketua DPRD.

"Kami tidak tinggal diam. Sejak awal DPRD membuka ruang dialog, menampung aspirasi, dan menyampaikan usulan kompensasi kepada pemerintah daerah agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan," tambah Syahrul.

Menunggu Hasil Kajian Badan Kehormatan

Saat ini, seluruh berkas dan penjelasan dari Syahrul telah diserahkan sepenuhnya kepada BK DPRD Gresik untuk dikaji secara mendalam sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Di akhir penjelasannya, Syahrul mengingatkan, bahwa wewenang eksekusi kebijakan, baik berupa pemberian kompensasi maupun relokasi lahan dagang baru, berada sepenuhnya di tangan pihak eksekutif yaitu Pemerintah Kabupaten Gresik.

Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal mediasi ini hingga tercapai titik temu yang adil bagi para pedagang.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved