Hubungan Cewek Terapis Spa dengan Korban Pengusaha di Balik Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1,2 M
Bermula sebagai langganan terapis, hubungan korban Tonny Soegiono dengan terdakwa berubah jadi hubungan khusus.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Kuasa Hukum terdakwa, cewek terapis Spa bongkar latar belakang dan hubungan spesial kliennya dengan korban yang seorang pengusaha.
- Bermula sebagai langganan terapis, hubungan korban Tonny Soegiono dengan terdakwa berubah jadi hubungan khusus.
- Zulfan Badru Naja menambahkan, korban dan terdakwa bisa bepergian bersama minimal satu hari, dan paling lama 3 hari.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Hubungan antara terdakwa, cewek terapis Spa bernama Nur Hasannah Prasetya dengan korban, seorang pengusaha bernama Tonny Soegiono dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,2 miliar diungkap Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum Nur Hasannah Prasetya, Zulfan Badru Naja mengungkap bagaimana terdakwa dan korban sebelumnya memiliki hubungan kedekatan yang spesial.
Bermula sebagai langganan terapis, hubungan korban Tonny Soegiono dengan terdakwa berubah jadi hubungan khusus.
Tapi hubungan keduanya kemudian kandas, hingga berujung laporan polisi atas dugaan penggelapan uang Rp 1,2 Miliar yang kasusnya berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).
Baca juga: Cewek Terapis Spa Surabaya Didakwa Gelapkan Rp 1,2 Miliar Oleh Pengusaha Langganannya, Ini Faktanya
Hubungan Spesial Terdakwa dan Korban Sebelum 'Pecah'
Ditemui usai persidangan, Zulfan mengungkapkan, terdakwa dan korban memiliki hubungan spesial dan berjalan sekitar 2-3 bulanan.
“Terdakwa latar belakang orang biasa, yang kebetulan waktu itu kerja di Spa bagian Terapis. Karena korban sering ke sana, akhirnya kenal. Sementara korban pengusaha, usianya sekitar 60 tahun,” ungkap Zulfan, di Ruang Sidang Sari 2, Majelis Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu siang (3/6/2026).
Hubungan antara terapis spa dan pengusaha itu berlanjut semakin dekat hingga keduanya sering bepergian bersama.
Zulfan menambahkan, korban dan terdakwa bisa bepergian bersama minimal satu hari, dan paling lama 3 hari.
Menurutnya, setiap mereka bepergian keluar, ATM yang tersimpan di Casing Handphone milik korban selalu dititipkan ke terdakwa.
“ATM-nya ada di HP, selalu dititipkan dan biasanya memang terdakwa yang bertugas kalau ada kesempatan untuk membayar habis makan, atau setelah menghabiskan waktu di restoran,” tuturnya.
"Sebelum mereka berpisah pulang ke rumah masing-masing,menurut pengakuan klien kami korban selalu mengecek salah satu ATM itu. Namun karena ada masalah, terdakwa ingin mengakhiri hubungan itu, lalu terjadilah perkara ini,” tandas Zulfan.
Baca juga: Duduk Perkara Terapis Spa di Surabaya Gasak Duit Teman Dekatnya Rp 1,2 M, Berawal dari Titip Ponsel
Hubungan Pecah jadi Laporan Penggelapan
Hubungan antara Terapis Spa, Nur Hasannah Prasetya, dengan pengusaha, Tonny Soegiono pada akhirnya pecah setelah kebersamaan sekitar 3 bulan.
Tahap berikutnya, Nur Hasannah menjadi terdakwa berdasarkan laporan Tonny dengan dugaan menguras uang tunai milik korban, dengan jumlah total Rp 1,2 miliar.
Uang tersebut ditransfer ke rekening terdakwa, selama periode bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024, tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban, serta dinikmati bersama Teman Terdakwa, Putriana Kusuma Wardani yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat itu kepada terdakwa jika korban sedang pergi ke toilet, terdakwa telah mengambil kartu ATM milik korban yang berada di dalam casing HP, lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa, lalu mengembalikan kartu ATM tersebut ke tempatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/jalannya-sidang-penggelapan-Rp-12-M.jpg)