Idul Adha 2026
Sanksi Warga Surabaya yang Kepergok Buang Darah Kurban ke Sungai, Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta
Pemkot Surabaya tindak tegas pembuang limbah kurban ke sungai. Satu kelompok kena Tipiring usai buang darah hewan ke kali.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya patroli limbah kurban di Kali Surabaya dan menemukan empat pelanggaran.
- Satu kelompok dikenai Tipiring karena membuang darah segar hewan kurban ke sungai.
- Pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta sesuai Perda Lingkungan Hidup.
- DLH Surabaya siapkan 18 truk gratis untuk angkut limbah kurban ke TPA.
SURYA.co.id – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan pencemaran sungai selama momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Melalui tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), patroli khusus dilakukan untuk mencegah pembuangan limbah kurban ke aliran sungai yang menjadi sumber air baku masyarakat.
Patroli gabungan digelar di sepanjang aliran Kali Surabaya mulai dari kawasan Sungai Asreboyo pada Rabu (27/5/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang kedapatan mencuci rumen atau membuang limbah pemotongan hewan kurban di sungai.
Dari empat kelompok itu, satu kelompok langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) setelah terbukti membuang darah segar hasil penyembelihan langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai.
Plt Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, mengatakan tindakan tegas dilakukan karena pelanggaran tersebut dinilai berpotensi mencemari kualitas air sungai secara serius.
"Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing (karung) ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Nah, yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu," kata M. Fikser, dikutip SURYA.co.id dari surabaya.go.id.
Buang Limbah Kurban ke Sungai Terancam Denda Rp50 Juta
DLH Surabaya menegaskan proses hukum melalui sidang Tipiring dipilih agar memberikan efek jera bagi pelanggar.
Pemkot menilai praktik membuang limbah kurban ke sungai masih kerap terjadi setiap Iduladha dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Menurut Fikser, pelanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan Hidup dengan ancaman denda maksimal hingga Rp50 juta, tergantung putusan pengadilan.
"Kalau denda di tempat mungkin nilainya kecil, sekitar Rp75.000. Tapi kali ini tidak. Kita sita KTP-nya dan bawa ke jalur Tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan. Biar ada efek jera," tambahnya.
Langkah pengawasan diperketat karena Kali Surabaya dan Kalimas merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Kota Surabaya. Selain itu, sungai juga menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan.
DLH Soroti Risiko Bakteri pada Daging Kurban
Selain berdampak pada pencemaran air, DLH Surabaya juga mengingatkan adanya risiko kesehatan apabila proses pencucian limbah kurban dilakukan di sungai yang tercemar.
Fikser menyebut air sungai yang tidak higienis dapat meningkatkan potensi kontaminasi bakteri pada daging kurban.
Multiangle
Meaningful
Idul Adha 2026
hewan kurban
Surabaya
Satpol PP Surabaya
Buang Darah Kurban ke Sungai
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Lonjakan Penumpang KAI Daop 7 Madiun Selama Libur Idul Adha 2026 |
|
|---|
| Baznas RI Salurkan Ribuan Paket Daging Kurban Donasi Danareksa di Surabaya |
|
|---|
| Reaksi DPR Soal 1.098 Ekor Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari APBN, Singgung Presiden Sebelumnya |
|
|---|
| Ada Dinosaurus di Gresik, Icon Mall Hadirkan Program Hiburan dan Pembelajaran bagi Anak |
|
|---|
| Temuan Cacing Hati di Sapi Kurban Tulungagung, DPKH Pastikan Daging Tetap Aman Dikonsumsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sanksi-Warga-Surabaya-yang-Kepergok-Buang-Darah-Kurban-ke-Sungai-Terancam-Denda-Maksimal-Rp-50-Juta.jpg)