Minggu, 7 Juni 2026

Idul Adha 2026

Sanksi Warga Surabaya yang Kepergok Buang Darah Kurban ke Sungai, Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta

Pemkot Surabaya tindak tegas pembuang limbah kurban ke sungai. Satu kelompok kena Tipiring usai buang darah hewan ke kali.

Tayang:
Surya.co.id
BUANG DARAH - Pemerintah Kota Surabaya mengintensifkan patroli pengawasan di sejumlah sungai selama momentum Idul Adha 2026. Selama patroli, Tim menemukan kelompok masyarakat membuang darah kurban ke sungai. Langsung diberi sanksi. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Surabaya patroli limbah kurban di Kali Surabaya dan menemukan empat pelanggaran.
  • Satu kelompok dikenai Tipiring karena membuang darah segar hewan kurban ke sungai.
  • Pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta sesuai Perda Lingkungan Hidup.
  • DLH Surabaya siapkan 18 truk gratis untuk angkut limbah kurban ke TPA.

 

SURYA.co.id – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan pencemaran sungai selama momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Melalui tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), patroli khusus dilakukan untuk mencegah pembuangan limbah kurban ke aliran sungai yang menjadi sumber air baku masyarakat.

Patroli gabungan digelar di sepanjang aliran Kali Surabaya mulai dari kawasan Sungai Asreboyo pada Rabu (27/5/2026) siang.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang kedapatan mencuci rumen atau membuang limbah pemotongan hewan kurban di sungai.

Dari empat kelompok itu, satu kelompok langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) setelah terbukti membuang darah segar hasil penyembelihan langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai.

Plt Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, mengatakan tindakan tegas dilakukan karena pelanggaran tersebut dinilai berpotensi mencemari kualitas air sungai secara serius.

"Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing (karung) ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Nah, yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu," kata M. Fikser, dikutip SURYA.co.id dari surabaya.go.id.

Buang Limbah Kurban ke Sungai Terancam Denda Rp50 Juta

IDULADHA 2026 - Pedagang hewan kurban di Surabaya tengah menunggu pembeli, Rabu (27/5/2026). Penjualan hewan kurban di Kota Pahlawan pada Iduladha 2026 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kondisi kesehatan ternak yang relatif aman dan menurunnya kekhawatiran masyarakat terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK), menjadi salah satu faktor utama kenaikan penjualan.
IDULADHA 2026 - Pedagang hewan kurban di Surabaya tengah menunggu pembeli, Rabu (27/5/2026). Penjualan hewan kurban di Kota Pahlawan pada Iduladha 2026 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kondisi kesehatan ternak yang relatif aman dan menurunnya kekhawatiran masyarakat terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK), menjadi salah satu faktor utama kenaikan penjualan. (Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway)

DLH Surabaya menegaskan proses hukum melalui sidang Tipiring dipilih agar memberikan efek jera bagi pelanggar.

Pemkot menilai praktik membuang limbah kurban ke sungai masih kerap terjadi setiap Iduladha dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Menurut Fikser, pelanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan Hidup dengan ancaman denda maksimal hingga Rp50 juta, tergantung putusan pengadilan.

"Kalau denda di tempat mungkin nilainya kecil, sekitar Rp75.000. Tapi kali ini tidak. Kita sita KTP-nya dan bawa ke jalur Tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan. Biar ada efek jera," tambahnya.

Langkah pengawasan diperketat karena Kali Surabaya dan Kalimas merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Kota Surabaya. Selain itu, sungai juga menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan.

DLH Soroti Risiko Bakteri pada Daging Kurban

Selain berdampak pada pencemaran air, DLH Surabaya juga mengingatkan adanya risiko kesehatan apabila proses pencucian limbah kurban dilakukan di sungai yang tercemar.

Fikser menyebut air sungai yang tidak higienis dapat meningkatkan potensi kontaminasi bakteri pada daging kurban.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved