Jumat, 22 Mei 2026

Pemuda Surabaya Embat Motor di Kenjeran Surabaya, Terekam CCTV

Pelaku nekat membawa kabur sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna abu abu, dengan nomor polisi L 3048 CBI,

Tayang:
istimewa/Polrestabes Surabaya
DIAMANKAN - Tersangka Curanmor inisial SA, dimintai keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (22/5/2026). Tersangka membawa kabur sepeda motor matic saat korban sedang Sholat Maghrib, di Musholla Nur Ilahi, Jalan Kenjeran Gang 6 Nomor 15, Senin (27/4/2026), sekira jam 17.30 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus Curanmor di Surabaya. Remaja SA (21) nekat mencuri Honda Scoopy milik NRS (24) saat diparkir di samping Musholla Nur Ilahi, Jalan Kenjeran Gang 6 Nomor 15 Surabaya, Senin (27/4/2026).
  • Aksi pelaku terekam CCTV. Korban melapor ke Polsek Simokerto, pelaku ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa.
  • Polisi sita smartphone hasil penjualan motor, rekaman CCTV, kemeja kotak-kotak, serta dokumen kendaraan.  

 

SURYA.co.id, SURABAYA - Aksi curanmor dilakukan seorang remaja inisial SA (21), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Pelaku nekat membawa kabur sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna abu abu, dengan nomor polisi L 3048 CBI, milik pemuda inisial NRS (24), asal Simokerto Surabaya.

Kronologi Pencurian Sepeda Motor

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026), sekira jam 17.30 WIB.

“Sepeda motor milik korban dipakai oleh orang tuanya, untuk melaksanakan Sholat Maghrib, diparkir di samping Musholla Nur Ilahi, Jalan Kenjeran Gang 6 Nomor 15 Surabaya,” terangnya, Jumat (22/5/2026).

Terekam Kamera CCTV

Usai menjalankan sholat, lanjut AKP Hadi, korban kaget lantaran kendaraan tersebut hilang. 

Korban pun inisiatif mengecek CCTV sekitar.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Curanmor di Sukolilo Surabaya, Berdalih Punya Hutang Puluhan Juta Rupiah

“Berdasarkan rekaman CCTV terlihat bahwa sepeda motor miliknya telah diambil oleh pelaku, yang diketahui tinggal di gang sebelah korban,” bebernya.

Lapor ke Polsek Simokerto

Ia memaparkan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Simokerto

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian.

“Pelaku diamankan pada saat berada di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, kemudian dibawa ke Polsek Simokerto guna proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

“Sepeda motor tersebut sudah dijual oleh tersangka. Hasil penjualannya dipakai untuk membeli 1 unit Smartphone,” imbuhnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi mengamankan barang bukti terdiri dari sebuah smartphone, rekaman CCTV, kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna hitam abu, hingga sejumlah dokumen penting kendaraan seperti BPKB dan STNK.

“Tersangka disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 tahun 2023, tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.

BACA BERITA SURYA.co.id LAINNYA DI GOOGLE

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved