Dua Pengedar Narkoba di Gresik Dibekuk, 23 Paket Sabu Siap Edar Disita
Polres Gresik menangkap dua pria diduga pengedar sabu dan menyita 23 paket sabu siap edar seberat 5,52 gram.
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gresik.
- Polisi menyita 23 paket sabu siap edar dengan total berat 5,52 gram beserta timbangan elektrik dan alat transaksi lainnya.
- Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta KUHP terbaru terkait peredaran narkoba.
SURYA.CO.ID, GRESIK - Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu berhasil ditangkap dalam pengembangan kasus yang dilakukan aparat kepolisian, setelah menerima laporan masyarakat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 23 paket sabu siap edar beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
Pengedar Ditangkap di Jalan Martadinata
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di wilayah Kecamatan Gresik, hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial EB (26), warga Kelurahan Pekauman.
EB ditangkap di pertigaan Jalan Martadinata, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu siap edar,” kata AKP Ahmad Yani, Jumat (15/5/2026).
Polisi Kembangkan Kasus dan Tangkap Tersangka Kedua
Setelah menangkap EB, Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik.
Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial MD (35).
“Dari tangan kedua tersangka, barang bukti yang disita totalnya 5,52 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
Polisi Sita Timbangan Elektrik dan HP
Selain paket sabu siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkoba.
- 23 paket sabu siap edar
- Dua plastik klip berisi sabu
- Satu unit timbangan elektrik
- Sekrop dari sedotan plastik
- Sembilan plastik klip kosong
- Dua pack plastik klip cadangan
- Satu unit telepon genggam
Menurut AKP Ahmad Yani, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Dijerat UU Narkotika dan KUHP Baru
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
pengedar narkoba Gresik
kriminal Gresik
berita Gresik terbaru
Polres Gresik
AKP Ahmad Yani
pengedar sabu ditangkap
kasus narkoba Jawa Timur
Jawa Timur
AKBP Ramadhan Nasution
Meaningful
Multiangle
| Persebaya Unggul 2-0 atas Semen Padang di Babak Pertama |
|
|---|
| Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Lumajang Diminta Waspada |
|
|---|
| Penumpang KA Jarak Jauh Daop 7 Madiun Tembus 33 Ribu Orang saat Libur Panjang |
|
|---|
| Imbas Anggota DPRD Jember Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Pakar: Menanggalkan Tugas |
|
|---|
| Pekan Depan Flushing Waduk Wlingi dan Lodoyo Blitar, Warga Diimbau Waspada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/barang-bukti-sabu-di-Gresik-Jatim-1552026.jpg)