Sabtu, 16 Mei 2026

Dua Pengedar Narkoba di Gresik Dibekuk, 23 Paket Sabu Siap Edar Disita

Polres Gresik menangkap dua pria diduga pengedar sabu dan menyita 23 paket sabu siap edar seberat 5,52 gram.

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Cak Sur
istimewa
KASUS NARKOBA - Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, barang bukti paket sabu dan 2 pengedar berhasil diamankan di Gresik, Jawa Timur, Jumat (15/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gresik.
  • Polisi menyita 23 paket sabu siap edar dengan total berat 5,52 gram beserta timbangan elektrik dan alat transaksi lainnya.
  • Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta KUHP terbaru terkait peredaran narkoba.

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu berhasil ditangkap dalam pengembangan kasus yang dilakukan aparat kepolisian, setelah menerima laporan masyarakat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 23 paket sabu siap edar beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.

Pengedar Ditangkap di Jalan Martadinata

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Petugas kemudian melakukan pengintaian di wilayah Kecamatan Gresik, hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial EB (26), warga Kelurahan Pekauman.

EB ditangkap di pertigaan Jalan Martadinata, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu siap edar,” kata AKP Ahmad Yani, Jumat (15/5/2026).

Polisi Kembangkan Kasus dan Tangkap Tersangka Kedua

Setelah menangkap EB, Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik.

Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial MD (35).

“Dari tangan kedua tersangka, barang bukti yang disita totalnya 5,52 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

Polisi Sita Timbangan Elektrik dan HP

Selain paket sabu siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkoba.

  • 23 paket sabu siap edar
  • Dua plastik klip berisi sabu
  • Satu unit timbangan elektrik
  • Sekrop dari sedotan plastik
  • Sembilan plastik klip kosong
  • Dua pack plastik klip cadangan
  • Satu unit telepon genggam

Menurut AKP Ahmad Yani, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Dijerat UU Narkotika dan KUHP Baru

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved