Jumat, 15 Mei 2026

WNA India Ditangkap Imigrasi Surabaya, Diduga Telantarkan Anak

Imigrasi Surabaya mengamankan WNA India yang overstay 248 hari di Sidoarjo dan diduga menelantarkan anak kandungnya.

Tayang:
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Imigrasi Surabaya
LANGGAR ATURAN KEIMIGRASIAN — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara (WNA) asal India bernama Surendran Nithin (38) di sebuah rumah kos di Sidoarjo, Rabu (13/5/2026). Selain melanggar aturan keimigrasian, Surendran juga diduga melakukan penelantaran anak. 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan WNA asal India bernama Surendran Nithin di Sidoarjo karena overstay selama 248 hari di Indonesia.
  • Selain pelanggaran keimigrasian, Surendran juga diduga menelantarkan anak kandungnya yang berusia 7 tahun hingga kerap meminta makanan kepada warga sekitar.
  • Imigrasi menjadwalkan deportasi pada 17 Mei 2026 dan memastikan koordinasi lintas instansi dilakukan demi perlindungan anak.

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kasus seorang warga negara asing asal India di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan setelah terungkap dugaan penelantaran anak di tengah pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan pria bernama Surendran Nithin (38) di sebuah rumah kos di Sidoarjo pada Rabu (13/5/2026). Selain diketahui overstay selama ratusan hari, Surendran juga diduga menelantarkan anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun.

Overstay 248 Hari di Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, ia tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya habis.

Surendran tercatat overstay selama 248 hari di Indonesia.

“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Agus saat dikonfirmasi SURYA.co.id di Surabaya.

Dalam pemeriksaan, Surendran mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan bersedia dideportasi. Meski begitu, ia meminta agar proses deportasi tidak melibatkan Kedutaan India.

Imigrasi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian pada 11 Mei 2026. Sementara deportasi dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026.

Dugaan Penelantaran Anak Terungkap

Kasus ini berkembang setelah adanya laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo pada 4 Mei 2026, terkait kondisi seorang anak laki-laki berinisial FTN yang merupakan anak kandung Surendran dengan mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengawasan ke tempat tinggal Surendran. Saat ditemukan bersama anaknya di rumah kos, Surendran sempat menolak diamankan karena tidak ingin berpisah dengan anaknya.

Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif dan mediasi, Surendran akhirnya bersedia datang ke Kantor Imigrasi pada 6 Mei 2026 untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hasil penelusuran UPTD PPA Sidoarjo mengungkap kondisi memprihatinkan yang dialami anak tersebut.

Anak itu diduga tidak memperoleh hak dasar secara layak, baik pendidikan maupun kebutuhan sehari-hari. Selain tidak disekolahkan, anak tersebut disebut kerap meminta makanan kepada tetangga dan di masjid sekitar, karena tidak mendapatkan asupan makanan yang memadai.

Kondisi tersebut membuat warga sekitar prihatin hingga berupaya mencari keberadaan ibu kandung anak tersebut.

Dugaan Ancaman terhadap Mantan Istri

Tak hanya dugaan penelantaran anak, Surendran juga disebut beberapa kali melontarkan ancaman kepada mantan istrinya beserta keluarga.

Ancaman tersebut bahkan disebut sempat direalisasikan, meski detail lebih lanjut belum disampaikan pihak berwenang.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved