Selasa, 12 Mei 2026

Barang Bukti Senilai Lebih dari Rp 3 Miliar Dimusnahkan Kejari Gresik

Jika ditotal, barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu bernilai lebih dari Rp 3 miliar.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/ISTIMEWA
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Dibakar, barang bukti dari ratusan perkara dimusnahkan di halaman Kejari Gresik, Selasa (12/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Forkopimda Gresik melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana dengan total nilai Rp 3 miliar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (12/5/2026).
  • Jika ditotal, barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu bernilai lebih dari Rp 3 miliar.
  • Terdapat 2.331,61 gram sabu-sabu, 68,66 gram ganja, 804.892 butir pil koplo, 84 botol miras, 188 unit handphone, 108 alat hisap, serta ratusan barang lainnya yang digunakan sebagai sarana.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Forkopimda Gresik melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana dengan total nilai Rp 3 miliar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (12/5/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, didapat dari penanganan perkara sejak Januari hingga Mei 2026.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani turut hadir di acara pemusnahan barang bukti perkara Pidana itu.

Baca juga: MUI di Gresik Adakan Pelatihan Juleha dan Pengelolaan Daging Qurban Sehat dan Halal

 

Mayoritas Barang Bukti Perkara Narkoba

Dari 231 perkara, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba paling mendominasi.

Terdapat 2.331,61 gram sabu-sabu, 68,66 gram ganja, 804.892 butir pil koplo, 84 botol miras, 188 unit handphone, 108 alat hisap, serta ratusan barang lainnya yang digunakan sebagai sarana.

Jika ditotal, barang bukti (BB) tersebut bernilai lebih dari Rp 3 miliar.

“Barang bukti ini merupakan dari perkara yang sudah inkrahct. Sebagian BB ada yang dikembalikan ke pemiliknya, ketika sudah putus. Besoknya kita hubungi pemiliknya,” ujar Kajari Gresik, Zam Zam Ikhwan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong di Gresik Tidak Ditahan, Terlihat Bebas Jalani Sidang di PN

 

Ada Barang Bukti Senilai Rp 291 juta Dirampas untuk Negara

Kajari menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut bukan keseluruhan barang bukti tindak kejahatan. 

Pasalnya, ada juga putusan hakim yang memutuskan barang bukti yang harus dirampas ke negara.

Selain dirampas atau diserahkan ke negara, juga terdapat putusan hakim yang menyebut barang bukti dikembalikan ke pemiliknya.

"Tentu kalau dirampas untuk negara kita melakukan pelelangan, dan itu masuk keuangan negara. Yaitu sejumlah Rp 291 juta," terangnya.

Di tempat yang sama, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyoroti kasus yang menonjol di Gresik yakni penyalahgunaan narkoba.

"Dengan pemusnahan ini, semoga Kabupaten Gresik semakin baik dan semakin kondusif," kata Gus Yani. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved