Jumat, 8 Mei 2026

DPRD Sidoarjo : Jadi Calon Kades, Perangkat Desa Harus Mundur

Terdapat sekitar 13 perangkat desa di Sidoarjo yang saat ini mencalonkan diri dalam pilkades.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/M Taufik
HEARING - Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Dinas PMD Sidoarjo dan perwakilan FBPD Kabupaten Sidoarjo saat hearing di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (7/5/2026). Sejumlah hal seputar pelaksanaan pilkades serentak dibahas, utamanya terkait implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 230 calon kades maju di 80 desa, 17 kecamatan, Kabupaten Sidoarjo pada 24 Mei 2026.
  • Terdapat 13 perangkat desa ikut mencalonkan diri, wajib mundur sesuai PP No 16/2026, bukan sekadar cuti.
  • Pemkab dan DPRD dorong Pilkades damai, lakukan pemetaan wilayah rawan konflik, serta imbau calon menjaga stabilitas politik.

 

SURYA.co.id, SIDOARJO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bakal digelar di 80 desa di 17 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

Total ada 230 orang calon kepala desa yang maju dalam pilkades serentak yang digelar 24 Mei 2026 nanti.

Dari berbagai desa yang menggelar pilkades itu, beberapa persoalan mulai muncul. Termasuk polemik keberadaan perangkat desa yang ikut mencalonkan diri. 

Dari data yang dipegang Komisi A DPRD Sidoarjo, terdapat sekitar 13 perangkat desa di Sidoarjo yang saat ini mencalonkan diri dalam pilkades.

Persoalan itu dibahas dalam hearing yang digelar Komisi A DPRD Sidoarjo. Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Sidoarjo dan perwakilan FBPD (Forum Badan Permusyawaratan Desa) Sidoarjo ikut hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (7/5/2026).

Perangkat Desa Harus Mundur 

Sigit Setiawan, Ketua FBPD Sidoarjo menyebut bahwa perangkat desa harus mundur ketika maju sebagai calon kepala desa. Bukan cuma cuti. 

Menurut dia, hal itu sebagaimana aturan yang baru. Sementara cuti untuk maju kades itu merupakan aturan yang lama.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026, disebutkan pada pasal 42 ayat 4, jelas disebut bahwa perangkat desa harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon tetap kepala desa.

13 Perangkat Desa Calonkan Diri

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Riza Ali Faizin, menyapaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan pemetaan, terdapat sekitar 13 perangkat desa di Sidoarjo yang saat ini mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Disebutnya penerapan PP Nomor 16 Tahun 2026 ini memang menjadi tantangan tersendiri karena baru disahkan saat tahapan pendaftaran sudah berlangsung.

"Kami sudah berkonsultasi ke Kemendagri, dan sikap kementerian sudah sangat jelas. PP tersebut wajib ditaati siapa pun perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Riza.

Cegah Kericuhan Politis

Ditegaskannya, kepastian ini sangat penting untuk mencegah kericuhan politis di tingkat bawah. 

Komisi A kini tengah mendorong agar surat edaran resmi dari Kemendagri segera turun ke Kabupaten Sidoarjo

Surat tersebut nantinya akan menjadi acuan legal bagi pemerintah kabupaten untuk mensosialisasikan dan menindaklanjuti status para perangkat desa yang terlibat dalam Pilkades.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved