Kamis, 7 Mei 2026

Gerebek Warkop di Gresik, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Kamar

Polres Gresik menggerebek warkop di Desa Lowayu, Dukun, Gresik. Polisi menyita 72 botol miras ilegal yang disembunyikan di dalam kamar.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Polres Gresik
GREBEK WARKOP GRESIK - Warung kopi (warkop) yang jualan minuman keras secara ilegal di wilayah Dukun, Gresik, Jawa Timur, digrebek polisi, Rabu (6/5/2026). Puluhan botol miras disita. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Gresik menggerebek sebuah warung kopi di Desa Lowayu, Dukun, karena menjual miras.
  • Petugas menyita 72 botol miras berbagai merek di dalam kamar dan mengamankan penjual MKU.
  • Gresik sebagai Kota Santri menindak tegas peredaran miras sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2004.

SURYA.CO.ID, GRESIK - Jajaran Polres Gresik menggerebek sebuah warung kopi (warkop) di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Rabu (6/5/2026). Langkah tegas ini diambil, lantaran warung tersebut terbukti menyimpan dan menjual puluhan botol minuman keras (miras).

Penindakan yang dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik ini, berawal dari keluhan masyarakat setempat. Warga merasa resah dengan maraknya penjualan miras ilegal dan aktivitas warung remang-remang di wilayah mereka.

Saat melakukan patroli dan pemeriksaan langsung di lokasi, petugas kepolisian mendapati praktik terlarang tersebut. Puluhan botol miras sengaja disembunyikan oleh pemilik warung di dalam kamar serta beberapa sudut ruangan.

Fakta Temuan Operasi Penertiban Miras

Dari hasil penggerebekan di warkop Desa Lowayu tersebut, petugas menemukan sejumlah fakta dan mengamankan barang bukti berupa:

  • Penyitaan total 72 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.
  • Pengamanan seorang pria berinisial MKU yang diduga kuat sebagai penjual atau pengelola warkop.
  • Tersangka (MKU) saat ini diamankan untuk menjalani proses penindakan tindak pidana ringan (tipiring).

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menjelaskan bahwa penertiban ini adalah bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat. Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk menyisir lokasi yang dicurigai.

“Menindaklanjuti aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih, menambahkan agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemui tindak pidana atau aktivitas yang meresahkan.

"Warga bisa melapor melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006," tegasnya.

Ketegasan Aturan Miras di Wilayah Gresik

Pemberantasan peredaran minuman keras secara ilegal terus diintensifkan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik. Sebagai wilayah yang kental dengan budaya agamis dan dijuluki "Kota Santri", Gresik memiliki komitmen kuat dalam menekan segala bentuk penyakit masyarakat.

Aktivitas peredaran miras tanpa izin, baik yang dijajakan di toko maupun berkedok warung kopi, merupakan pelanggaran hukum yang serius. Praktik ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

Ke depan, Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli kewilayahan. Penindakan tegas bakal terus dilakukan kepada para pelanggar untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kota Santri.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved