DPRD Surabaya Godok Raperda Khusus Jerat Pengembang Apartemen Nakal
DPRD Surabaya bentuk Pansus Raperda Apartemen demi sikat pengembang nakal & benahi dokumen SHMSRS bagi 106 apartemen yang bermasalah.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- DPRD Surabaya membentuk Pansus Raperda Rumah Susun Komersial untuk mengatasi krisis kepercayaan di sektor properti apartemen.
- Terdapat 106 apartemen di Surabaya yang bermasalah mulai dari unit fiktif, sertifikat SHMSRS macet, hingga sengketa iuran IPL sepihak.
- Regulasi baru ini mengacu pada UU 20/2011 dan Permen 5/2024 untuk memberikan sanksi tegas bagi pengembang nakal.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Masalah tata kelola hunian vertikal di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), kian meruncing, memicu langkah tegas dari legislatif. Komisi C DPRD Surabaya kini resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rumah Susun Komersial, guna membedah karut-marut pengelolaan apartemen yang telah merugikan ribuan warga selama lebih dari satu dekade.
Ketua Pansus Raperda Rumah Susun Komersial, Josiah Michael, mengungkapkan bahwa iklim investasi apartemen di Surabaya sedang berada di titik nadir. Dalam 10 hingga 15 tahun terakhir, hampir tidak ada investasi baru yang signifikan di sektor hunian vertikal. Rendahnya kepercayaan masyarakat akibat ulah pengembang nakal, menjadi pemicu utama lesunya pasar properti ini.
"Banyak problem serius dalam pengelolaan apartemen di Surabaya. Kepercayaan masyarakat menurun drastis. Harus ada regulasi kuat untuk mengembalikan kepercayaan ini dan melindungi hak konsumen," tegas Josiah kepada SURYA.co.id di Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Sengkarut Dokumen dan Unit Fiktif
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 106 apartemen yang tersebar di berbagai penjuru Surabaya. Namun, hampir seluruhnya menyisakan bara konflik antara penghuni dan pengembang. Josiah menyoroti beberapa 'dosa' pengembang yang sering dilaporkan warga, di antaranya:
- Ketidakjelasan Status Dokumen: Banyak konsumen yang sudah melunasi pembayaran namun tak kunjung menerima Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau Surat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB).
- Unit Fiktif: Ditemukan kasus pengembang yang sudah melakukan pemasaran masif (launching), menerima uang muka hingga ratusan juta, namun unit bangunan fisik tidak pernah dibangun.
- Pertelaan yang Terhambat: Proses pemisahan bagian-bagian apartemen (pertelaan) seringkali tidak tuntas, sehingga menyulitkan penerbitan akta jual beli yang sah.
Transparansi IPL dan Dominasi Pengembang
Persoalan klasik yang paling sering memicu sengketa adalah penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Hingga saat ini, banyak pengelolaan gedung yang masih dipegang sepihak oleh pengembang tanpa melibatkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
"Pengelolaan gedung masih dipegang sepihak oleh pengembang secara absolut. Akibatnya, penghuni dibebani biaya-biaya tambahan yang tidak transparan. Praktik monopoli yang merugikan masyarakat ini harus dihentikan melalui Perda baru," lanjut Josiah yang juga politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Raperda ini nantinya akan merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, yakni UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta aturan turunan terbaru melalui Permen No. 5 Tahun 2024. Aturan ini akan mematok batas waktu tegas kapan pengembang harus menyerahkan pengelolaan kepada warga.
Menuju Iklim Investasi Sehat
Langkah DPRD Surabaya ini, diharapkan mampu menjadi angin segar bagi industri properti di Jawa Timur. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan minat masyarakat untuk kembali melirik hunian vertikal meningkat kembali, mengingat lahan di Surabaya yang semakin terbatas.
SURYA.co.id mencatat bahwa keberadaan Perda ini akan menjadi instrumen vital bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menindak pengembang yang membandel. Tanpa regulasi yang ketat, Surabaya berisiko kehilangan potensi investasi properti, karena stigma negatif terkait sengketa apartemen yang tak kunjung usai.
Bagi warga Surabaya yang mengalami kendala terkait kepemilikan unit apartemen, disarankan untuk segera mendata kelengkapan administrasi, dan melaporkan jika ditemukan indikasi pengembang abai terhadap janji pembangunannya.
DPRD Surabaya
Surabaya
Josiah Michael
pengembang apartemen nakal
Apartemen Surabaya
berita Surabaya terbaru
SHMSRS
Pansus Raperda Rumah Susun Komersial
Meaningful
Multiangle
SURYA.co.id
| Hasil Skor Akhir Drama Penalti Madura United Tekuk Bali United 2-0, |
|
|---|
| Dukungan Bonek Mengalir, Persebaya Surabaya Siap Sapu Bersih Sisa Laga |
|
|---|
| Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Lumajang, Dinsos P3A Antisipasi Sosial Ekonomi Keluarga Terdampak |
|
|---|
| Komplotan Perampok Rumah Kosong Dibekuk Polda Jatim 1 Buron Masuk DPO |
|
|---|
| Prosedur SKCK 2026 Terbaru, Polisi Beri Sosialisasi Pekerja di Ngoro Mojokerto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-apartemen-di-Surabaya-Jatim.jpg)