Minggu, 10 Mei 2026

Restorative Justice Pencuri Laptop oleh Kejari Sidoarjo, Pelaku Dihukum Bersihkan Balai Desa

Kasus pencurian laptop di Sidoarjo diselesaikan restorarive justice (RJ), tanpa harus menjalani proses persidangan oleh Kejari Sidoarjo.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id
BEBAS - Tersangka pencurian laptop yang bebas dari hukuman penjara berkat restorative justice. Sebagai gantinya, pemuda itu dikenakan sanksi hukuman sosial.  

Ringkasan Berita:
  • Kasus pencurian laptop di Sidoarjo diselesaikan restorarive justice (RJ), tanpa harus menjalani proses persidangan  oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.  
  • Kasus ini dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku pada 9 Maret 2026.
  • Meski perkaranya dihentikan, pelaku tetap wajib menjalani sanksi sesuai aturan hukum. Sanksinya lima hari, masing-masing dua jam per hari

 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kasus pencurian laptop di Sidoarjo diselesaikan restorarive justice (RJ), tanpa harus menjalani proses persidangan.

Seorang tersangka dalam kasus pencurian laptop itupun bebas dari hukuman penjara. 

Sebagai gantinya, pria berinisial NR asal Kecamatan Candi, Sidoarjo itu diwajibkan menjalani sanksi sosial. 

Pemuda berusia 24 tahun itu harus menjalani sanksi berupa membersihkan balai desa selama lima hari. 

Penyelesaian perkara dengan restorarive justice (RJ) untuk perkara pencurian laptop itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.  

Baca juga: Patroli Polwan Sidoarjo Keamanan Terjaga, Warga Malah Asyik Foto Bareng

 

Kronologi Kasus Pencurian Laptop

Untuk diketahui, kasus pencurian laptop dilakukan pelaku di bekas tempat kerjanya.

Kasus ini bermula saat NR mencuri laptop di bekas tempat kerjanya di wilayah Wonoayu, lalu menggadaikannya seharga Rp1 juta untuk kebutuhan hidup.

Setelah kasusnya terungkap, pelaku mengaku menyesali perbuatannya itu. 

Dalam perkembangan proses hukumnya, Kejari menyelesaikan kasus melalui RJ.

“Meski perkaranya dihentikan, pelaku tetap wajib menjalani sanksi sesuai aturan hukum. Sanksinya lima hari, masing-masing dua jam per hari, sesuai penjelasan Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023,” kata Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Sidoarjo, Barito Jati Pamungkas, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Pencurian Laptop Milik SD Negeri di Ngawi, 3 Terduga Pelaku Langsung Diringkus Unit PPA

 

Proses Restorative Justice

Menurutnya kasus ini dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku pada 9 Maret 2026.

Perdamaian itu tercapai melalui proses mediasi yang difasilitasi kejaksaan.

Korban dalam perkara tersebut memilih memaafkan pelaku tanpa syarat, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan ke persidangan.

“Berdasarkan kesepakatan itu, Kejari Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 15 April 2026,” lanjutnya. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved