Pemkab Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD dari Mendagri
Pemkab Gresik meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026.
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Gresik meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026
- Capaian itu sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2025 berdasarkan laporan tahun 2024.
- Predikat ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik
SURYA.CO.ID, GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026.
Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam tata kelola Pemerintahan Daerah, khususnya pada aspek akuntabilitas, efektivitas program dan kualitas pelayanan publik.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026.
Kabupaten Gresik memperoleh skor 3,5560 dan menempati peringkat ke-6 secara nasional.
Penghargaan tersebut diserahkan di Jakarta dan diterima Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Hal itu sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2025 berdasarkan laporan tahun 2024.
Baca juga: Fakta Kasus SK ASN Palsu Gresik: Pelaku Ditangkap di Kalteng, Raup Rp 1,5 Miliar
Prestasi Hasil Kerja Kolektif OPD
Bupati Gresik Yani mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang didukung koordinasi lintas sektor yang kuat.
Menurut Bupati Yani, capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam tata kelola Pemerintahan Daerah, khususnya pada aspek akuntabilitas, efektivitas program dan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengapresiasi peran Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) hingga proses evaluasi di tingkat nasional.
“Capaian ini menjadi bukti, bahwa tata kelola Pemerintahan di Gresik berada pada jalur yang tepat. Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” kata Bupati Yani dalam rilis Diskominfo Gresik, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Usai Bupati Fadia Arafiq Mengaku Tak Paham Birokrasi, Wamendagri dan Komisi II DPR Bereaksi
Wamendagri Dorong Reformasi Birokrasi Terus Berjalan di Gresik
Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, otonomi daerah tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga kemandirian daerah.
Tantangan ke depan, meliputi penguatan kapasitas fiskal, kemandirian ekonomi, serta kemampuan daerah dalam menjawab dinamika lokal, nasional dan global.
Capaian ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Penghargaan EPPD merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada daerah yang dinilai mampu menyelenggarakan 32 urusan Pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Bima Arya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penghargaan-dari-Wamendagri.jpg)