Senin, 27 April 2026

Terapis Thailand Dan Koki Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jatim, Gara Gara Visa Ini

Dua WNA di Surabaya ditangkap karena bekerja pakai visa kunjungan, siap dideportasi.

Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway
TUNJUKKAN BARANG BUKTI — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono menunjukkan visa Warga Negara Tiongkok dan Thailand sebagai barang bukti penyalahgunaan izin tinggal. Kedua WNA terancam sanksi deportasi. 

Ringkasan Berita:
  • Imigrasi Jatim amankan WNA Tiongkok & Thailand bekerja ilegal di Surabaya.
  • Visa kunjungan disalahgunakan, bukti cukup dari hasil pemeriksaan.
  • Tindakan administratif menanti: deportasi & larangan masuk sementara.

 

SURYA.CO.ID SURABAYA  - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal.

Keduanya diketahui bekerja di Surabaya menggunakan visa kunjungan, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengatakan pengamanan dilakukan pada 24 April 2026 oleh tim bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

"Dari hasil pengamanan tersebut, tim berhasil mengamankan dua warga negara asing masing-masing berasal dari Cina dan Thailand,” ujar Novianto melalui temu jurnalis, Senin (27/4/2026).

Dua WNA tersebut yakni FZ (37), pria asal Tiongkok yang bekerja sebagai koki di salah satu restoran Chinese food di Surabaya sejak Desember 2025. Kemudian, MPT (38), perempuan asal Thailand yang bekerja sebagai terapis di tempat pijat kesehatan sejak Januari 2025.

Baca juga: Imigrasi Blitar Deportasi WNA Amerika di Tulungagung, Perilaku Meyimpang Resahkan Warga

Komitmen Transparansi Kepada Publik

Novianto menegaskan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen transparansi kepada publik serta implementasi kebijakan “Imigrasi untuk Rakyat”.

“Pelayanan imigrasi harus mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, kami tetap menegakkan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, menjelaskan pengamanan berawal dari laporan intelijen dan pemantauan sistem keimigrasian.

Selanjutnya, tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan masing-masing WNA. 

"Pada Jumat, 24 April 2026, tim melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Surabaya sebagai tindak lanjut laporan intelijen. Petugas berhasil mengamankan satu warga negara Tiongkok dan satu warga negara Thailand,” jelasnya.

Baca juga: Imigrasi Madiun Deportasi 4 WNA Pada 2024, Salahgunakan Izin Tinggal Untuk Berbisnis

Dari hasil pemeriksaan, MPT diketahui merupakan pemegang visa izin tinggal kunjungan (C22B) dengan masa berlaku 180 hari.

Ia mengaku telah tiga kali masuk ke Indonesia sejak Januari 2025 dan bekerja sebagai trainer terapis di lokasi yang sama. Selama berada di Surabaya, ia tinggal di tempat pijat kesehatan tempatnya bekerja.

Sementara itu, FZ juga menggunakan visa kunjungan dengan masa tinggal 180 hari. Ia baru pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2025 dan bekerja sebagai koki di restoran Chinese food di Surabaya. Selama di Indonesia, ia tinggal di kawasan Dukuh Pakis.

“Berdasarkan pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa kedua WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” tegas Suyitno.

Deportasi

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved