Sabtu, 9 Mei 2026

Ulah Janggal Debt Collector Rampas Mobil Lexus RX350 di Surabaya, Pemilik Beli Cash Rp 1,3 Miliar

Mobil mewah milik Andy, Lexus RX350, hendak ditarik paksa di kediamannya pada Selasa sore (4/11/2025).

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id
HENDAK DIRAMPAS - Mobil mewah milik warga Mojoklanggru Wetan, Kota Surabaya, Andy Pratomo, merk Lexus RX350, saat terparkir di rumahnya beberapa waktu silam. Andy Pratomo, menjadi korban dugaan percobaan perampasan, oleh Debt Collector lada Selasa sore (4/11/2025). Saat itu mobil mewah miliknya, Lexus RX350, hendak ditarik paksa di kediamannya. 

Ringkasan Berita:
  • Mobil mewah milik Andy, warga Mojoklanggru Wetan, Kota Surabaya, Lexus RX350, hendak ditarik paksa di kediamannya pada Selasa sore (4/11/2025).
  • Keributan terjadi hingga dibawa ke Polsek Mulyorejo.
  • Kejadian itu telah dilaporkan di kepolisian, dengan Nomor Lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seorang warga Mojoklanggru Wetan, Kota Surabaya, Andy Pratomo, menjadi korban dugaan percobaan perampasan mobil mewah oleh Debt Collector.

Mobil mewah milik Andy, Lexus RX350, hendak ditarik paksa di kediamannya pada Selasa sore (4/11/2025).

Padahal mobil itu dibeli secara tunai.

Peristiwa itupun sudah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian.

Baca juga: Kebun Binatang Surabaya Bakal Punya Satwa Baru, Kerja Sama Jepang Dimulai 

 

Kronologi Upaya Perampasan Mobil Mewah Lexus RX350

Andy mengungkapkan, peristiwa itu terjadi,  di mana ia tiba-tiba didatangi pria tak dikenal yang mengaku dari pihak lesing.

Para debt Collector memaksa untuk merampas mobilnya.

Andy yang merasa membeli mobilnya secara tunai tentunya menolak keinginan debt collector.

“Saya beli mobil ini secara tunai bulan September di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang,” ungkapnya, Minggu (26/4/2026).

Namun, para penagih utang tetap bersikukuh, dan berdalih adanya tunggakan selama lebih dari enam bulan.

Keributan terjadi hingga dibawa ke Polsek Mulyorejo.

Menurutnya, pihak leasing datang membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia namun atas nama orang lain. ​

Kejanggalan muncul lantaran dalam tipe kendaraan yang tertulis dalam dokumen tertulis tipe Lexus RX250.

Sedangkan mobil milik Andy tipe RX350.

Baca juga: Duduk Perkara Video Viral Penertiban PKL Karang Menjangan Surabaya, Kesepakatan Dipertanyakan

 

Dilaporkan Resmi ke Polisi dan Digugat Secara Perdata

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Ronald Talaway, menambahkan, kejadian tersebut telah dilaporkan di kepolisian, dengan Nomor Lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved