Soal Status PRT, Akademisi Dorong RUU PRT Segera Disahkan, Ini Alasannya
RUU PRT dinilai penting, akademisi soroti skema upah fleksibel dan pengawasan berbasis komunitas
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Akademisi dorong RUU PRT untuk kepastian hukum dan perlindungan pekerja
- Skema upah PRT diusulkan fleksibel sesuai kondisi tiap daerah
- Pengawasan PRT bisa libatkan RT/RW tanpa perlu lembaga baru
SURYA.CO.ID SURABAYA — Dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) terus menguat.
Akademisi menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) dengan menyoroti dua aspek krusial, yaitu skema pengupahan dan sistem pengawasan.
Pengakuan Status PRT
Kepala Badan Penjaminan Mutu sekaligus dosen Fakultas Hukum, Dr. Wiwik Afifah, menegaskan bahwa RUU PRT diperlukan untuk mengakui status PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan layak.
Selama ini, hubungan kerja PRT kerap dipandang sebagai relasi sosial kultural, bukan hubungan kerja formal.
Baca juga: BNN Usul Vape Ilegal di RUU Narkotika 2026, Sering Disalahgunakan untuk Narkoba
“PRT sering dianggap bagian dari keluarga atau lingkungan sekitar, sehingga aspek perlindungan kerap terabaikan. Dengan adanya RUU ini, status mereka sebagai pekerja menjadi jelas,” ujar Wiwik, Jumat (24/4/2026).
Dalam aspek pengawasan, Wiwik menilai tidak perlu pembentukan lembaga baru karena berpotensi menambah beban birokrasi.
Ia mengusulkan optimalisasi lembaga yang sudah ada, seperti pusat perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan peran masyarakat.
Menurutnya, model pengawasan berbasis komunitas melalui RT/RW bisa menjadi solusi efektif.
Skema ini dinilai mampu mendeteksi dini pelanggaran, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan PRT.
Baca juga: Kawal RUU Sisdiknas, 24 PTNBH Gelar Sidang Paripurna di Unair Surabaya
“Pengawasan tidak harus selalu formal dan terpusat. Justru pendekatan komunitas bisa lebih cepat merespons dan memahami kondisi di lapangan,” jelasnya.
Selain pengawasan, persoalan pengupahan juga menjadi perhatian utama. Wiwik menilai penetapan upah PRT tidak bisa disamaratakan secara nasional karena adanya perbedaan kebutuhan hidup di tiap daerah.
Ia mendorong adanya skema upah sektoral yang disesuaikan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Harus ada batas minimum yang menjamin kebutuhan dasar, tetapi tetap fleksibel. Jika terlalu kaku, justru bisa berdampak pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja,” katanya.
Berdasarkan riset yang dilakukan pada 2023–2024, ia mengungkapkan bahwa penghasilan PRT sering kali menjadi sumber utama pendapatan keluarga.
| Update Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap, Kejagung Tancap Gas Periksa 15 Saksi, Siapa Saja |
|
|---|
| KKB Papua Berulah Jelang Kunjungan Gibran di Yahukimo: Ngaku Kuasai Dekai, TNI Pastikan Kondusif |
|
|---|
| Penyebab Negosiasi Kapal Pertamina di Selat Hormuz Berjalan Alot, Internal Iran Jadi Penghambat |
|
|---|
| Rekam Jejak Hendropriyono, Eks Kepala BIN yang Bantah Kabar Seskab Teddy Ditampar Panglima Kopassus |
|
|---|
| 4 Fakta Hendrikus Rahayaan Atlet MMA Tersangka Pembunuh Nus Kei, Sempat Temui Kekasih Sebelum Aksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Dr-Wiwik-Afifah-sorot-RUU-PRT.jpg)