Minggu, 19 April 2026

Idul Adha 2026

Persiapan Idul Adha 2026 di Gresik, 10.000 Ribu Hewan Kurban Sudah Divaksin PMK

Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Gresik melakukan percepatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
istimewa/Dinas Pertanian Gresik
Percepatan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan kurban di Kabupaten Gresik, Jumat (17/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Menjelang Idul Adha 2026, Dinas Pertanian (Dispertan) Gresik percepat vaksinasi PMK, sudah 10 ribu sapi dan kambing divaksin.
  • Hewan kurban wajib sehat, tidak masuk kategori P3K, serta memiliki SKKH sebagai bukti pemeriksaan.
  • Dispertan sediakan layanan Sipoltak, Juleha, timbangan ternak, dan Paskeswanqu untuk mendukung pemotongan hewan kurban.  

 

SURYA.co.id, GRESIK - Jelang Idul Adha 2026, Rabu (27/5/2026), sejumlah persiapan terus dilakukan. Termasuk memastikan kesehatan hewan kurban.

Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Gresik melakukan percepatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban. 

Hingga saat ini, sebanyak 10 ribu ekor sapi dan kambing di Kabupaten Gresik telah selesai menjalani vaksinasi PMK.

Baca juga: Nol Kasus PMK di Kabupaten Kediri, Tetap Siagakan Stok Vaksin

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan kurban sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat yang akan beribadah kurban.

Kesiapan Hadapi Momen Idul Adha

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Viki Mustofa, mengatakan vaksinasi menjadi bagian penting dalam kesiapan menghadapi momen Idul Adha 2026.

“Alhamdulillah sampai bulan ini sudah 10 ribu sapi dan kambing yang sudah divaksin PMK. Ini sebagai bentuk kesiapan kami dalam menghadapi momentum Idul Adha,” ujar Viki.

Selain vaksinasi PMK, Dinas Pertanian Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memilih hewan kurban.

Hewan Dipastikan Sehat dan Penuhi Syarat

Hewan yang akan disembelih harus dipastikan sehat dan memenuhi syarat.

Viki menegaskan, hewan kurban tidak boleh masuk kategori P3K, yakni pincang, picek (buta), berpenyakit, dan kurus.

“Kalau masyarakat masih ragu dalam memilih hewan qurban, bisa meminta pendampingan ke UPT Puskeswan Utara maupun Puskeswan Selatan,”ujarnya.

Bukti Hewan Ternak Telah Divaksinasi

Ia menambahkan, masyarakat juga perlu memastikan hewan kurban memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). 

Dokumen tersebut menjadi bukti ternak sudah diperiksa kesehatannya serta telah menerima vaksinasi.

“Pilih hewan yang sudah memiliki SKKH. Itu menjadi jaminan bahwa hewan tersebut sehat dan layak untuk dijadikan qurban,”imbuhnya.

Inovasi Layanan Sipoltak

Untuk mempermudah pedagang maupun masyarakat dalam proses lalu lintas ternak, Dinas Pertanian Gresik juga menghadirkan inovasi layanan Sipoltak atau Asistensi Pojok Online Lalulintas Ternak dan Produknya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved