Enam Pengedar Narkoba di Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi
Enam tersangka kasus narkoba di Pulau Bawean Gresik diringkus Satresnarkoba Polres Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Polisi Gresik ringkus 6 tersangka jaringan narkoba Madura di Pulau Bawean dan Gresik, berkat laporan aktif warga.
- Barang bukti berupa 14 paket sabu (13,26 gram), alat hisap, timbangan, HP, dan uang Rp600 ribu. Jaringan gunakan modus ranjau, COD, hingga penyamaran paket.
- Para tersangka terancam hukuman 20 tahun–seumur hidup, denda Rp 2 miliar. Khusus BS bisa dijatuhi pidana mati.
SURYA.co.id, GRESIK - Enam tersangka kasus narkoba jaringan Madura di Pulau Bawean Gresik diringkus Satresnarkoba Polres Gresik.
Peredaran gelap narkoba di pulau yang berada 80 mil dari utara kota Gresik, dibantu warga yang aktif melapor.
Polisi Amankan Enam Tersangka
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 31 Maret 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.
Baca juga: H-5 Lebaran 2026, Ratusan Warga Mudik Naik Kapal ke Pulau Bawean Gresik
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.
Bongkar Jaringan di Gresik dan Pulau Bawean
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan intensif.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membongkar struktur jaringan.
Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean.
Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.
Satu Pemasok Jadi Buronan
Lebih lanjut, diketahui jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.
"Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026," kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution kepada SURYA.co.id, Senin (6/4/2026).
Ancaman Hukuman Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.
"Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Tata Cara Sholat Jenazah Laki-laki dan Perempuan Lengkap dengan Doanya |
|
|---|
| E2 Data Center Surabaya Resmi Beroperasi, Dorong Ekosistem Teknologi Indonesia Timur |
|
|---|
| Jaringan Narkoba Lintas Pulau Madura - Pulau Bawean Dibongkar Polres Gresik, Hukuman Mati Menanti |
|
|---|
| Bruno Paraiba Akui Atmosfer GBT Luar Biasa, Persebaya Surabaya Menang 1-0 atas Persita |
|
|---|
| DPRD Jatim Siap Dukung Regulasi Tata Kelola BUMD yang Digagas Pemerintah Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Peredaran-gelap-narkoba-di-pulau-yang-berada-80-mil-dari-utara-kota-Gresik.jpg)