Jumat, 24 April 2026

Razia Ramadan di Surabaya, Satpol PP Temukan Restoran Jual Miras Bermodus Teko Plastik

Satpol PP Surabaya menyita 61 botol miras dari sebuah restoran di Surabaya Selatan yang nekat berjualan saat Ramadan dengan modus teko plastik.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
TINDAK PELANGGAR - Satpol PP Kota Surabaya beri sanksi tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang melanggar ketentuan selama Ramadan 2026 di Surabaya, Jawa Timur. Tempat hiburan tersebut kedapatan masih menjual minuman keras di bulan suci. 

Ringkasan Berita:
  • Satu restoran di Surabaya Selatan kedapatan menjual minuman beralkohol dengan modus menggunakan teko plastik agar tidak terlihat petugas.
  • Satpol PP Surabaya menyita 61 botol minuman keras dan memasang stiker pelanggaran di lokasi usaha tersebut.
  • Operasi ini merupakan implementasi SE Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 terkait ketertiban selama bulan Ramadan.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya di Jawa Timur (Jatim), memberikan sanksi tegas kepada tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang melanggar aturan selama Ramadan 2026.

Tempat hiburan tersebut kedapatan masih nekat menjual minuman keras (miras) di tengah bulan suci bagi umat Islam.

Modus Miras dalam Teko Plastik

Sebanyak delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat didatangi petugas dalam razia tersebut.

Hasilnya, satu restoran di wilayah Surabaya Selatan diketahui masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung.

"Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (5/3/2026).

Zaini menjelaskan, bahwa modus pelanggaran tersebut serupa dengan temuan-temuan sebelumnya yang pernah ditangani petugas.

Pengelola tidak menyajikan minuman beralkohol dalam botol aslinya, melainkan memindahkannya ke dalam wadah lain agar tidak mencolok.

"Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik," jelasnya.

Dengan cara itu, sekilas minuman keras tersebut terlihat seperti minuman nonalkohol biasa bagi masyarakat umum atau petugas yang lewat.

Penyitaan 61 Botol Miras

Dalam operasi pengawasan ini, petugas langsung mengambil tindakan hukum di tempat terhadap pengelola restoran yang melanggar aturan tersebut.

Berikut adalah rincian tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP Surabaya dalam razia tersebut:

  • Mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
  • Memasang stiker tanda pelanggaran di lokasi usaha restoran tersebut.
  • Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan perizinan usaha.
  • Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk pengawasan lanjutan.

"Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan," tambah Zaini.

Zaini menegaskan, bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pengawasan di lapangan.

"Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya," ujarnya.

Dasar Aturan dan Pengawasan Ketat

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved