Minggu, 3 Mei 2026

Ramadan 2026

Daftar Posko Pengaduan THR 2026 di Surabaya dan Jawa Timur, Ini Tata Cara Melapornya

Pemkot Surabaya, Jawa Timur, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk para pekerja. Ini tata cara melapornya

Tayang:
Pemkot Surabaya
LAPOR - Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya, Jawa Timur. Kantor Disperinaker membuka posko pengaduan THR 2026 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim resmi membuka posko pengaduan THR 2026. 
  • Layanan ini tersedia secara offline dan online. 
  • Pekerja diimbau melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu sebelum melapor terkait THR 2026
  • Fasilitas ini bertujuan memastikan hak THR bagi karyawan tetap maupun kontrak (PKWT) terbayarkan paling lambat H-7 Lebaran sesuai regulasi yang berlaku.

 

SURYA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk para pekerja. 

Posko pengaduan THR 2026 dibuka pada Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026). 

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Hebi Djuniantoro mengatakan, posko dibagi menjadi dua tahap, yakni awal untuk sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan THR.

Selanjutnya, baru memproses pengaduan dari karyawan terkait pembayarannya.

"Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko,” kata Hebi kepada SURYA.CO.ID, Jumat (27/2/2026). 

“Kami siapkan mediator untuk memfasilitasi."

"Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan," ujarnya lagi.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Memasuki periode H-14 hingga H-7 Lebaran, posko akan memprioritaskan penanganan pengaduan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran. 

"Kami siapkan mediator untuk memfasilitasi penyelesaian. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan melaporkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi.

Lantas, bagaimana cara pengaduannya?

Baca juga: Gubernur Khofifah Wajibkan Perusahaan Bayarkan THR Pekerja Maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1447 H

UANG THR - Warga menukarkan uang di mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) Malang di Taman Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).
UANG THR - Warga menukarkan uang di mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) Malang di Taman Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). (Surya.co.id/Purwanto)

Ada 3 cara yang bisa dilakukan para pekerja jika hendak melakukan pengaduan terkait THR 2026, di antaranya:

Layanan pengaduan THR 2026 

  • Datang ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada jam operasional pukul 08.00–15.00 WIB.
  • Melalui laman https://s.id/pengaduanTHR
  • WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.

Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar menyediakan posko mandiri guna memudahkan akses buruh di wilayah tersebut.

Baca juga: Posko THR Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Lapor Jika Tak Cair

Bagi pekerja yang hendak melapor, diwajibkan membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pendukung.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved