Jumat, 24 April 2026

KAI Daop 8 Surabaya Larang Warga Ngabuburit di Rel KA: Ada Sanksi Pidana

Jangan nekat ngabuburit di rel. KAI Daop 8 Surabaya tegaskan denda Rp 15 juta bagi warga yang beraktivitas di jalur kereta api.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Cak Sur
istimewa
BERI TEGURAN - Petugas keamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya memberikan teguran dan edukasi kepada sejumlah remaja yang kedapatan duduk dan beraktivitas di atas jalur rel saat ngabuburit. KAI mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik dan aktivitas di area tersebut berisiko fatal serta dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perkeretaapian. 
Ringkasan Berita:
  • KAI Daop 8 Surabaya melarang keras aktivitas warga di jalur rel kereta api selama Ramadan 1447 H.
  • Pelanggar aturan dapat dikenakan denda maksimal Rp 15 juta atau penjara selama 3 bulan.
  • Data menunjukkan terjadi 7 kecelakaan di jalur rel Daop 8 pada periode Januari-Februari 2026.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengeluarkan peringatan keras bagi warga yang kerap melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel.

Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, KAI melarang keras kegiatan ngabuburit, berkumpul setelah sahur, maupun bermain di area rel kereta api demi keselamatan bersama.

Larangan ini merupakan langkah preventif guna menekan angka kecelakaan di jalur kereta yang masih menjadi perhatian serius di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Risiko Kecelakaan dan Data Fatalitas Terbaru

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah ruang publik yang bisa digunakan untuk bersantai.

Berdasarkan data internal, tren kecelakaan di jalur rel menunjukkan angka yang perlu diwaspadai oleh seluruh lapisan masyarakat:

  • Sepanjang tahun 2025: Tercatat sebanyak 23 kejadian temperan (kecelakaan) di wilayah Daop 8 Surabaya.
  • Januari - Februari 2026: Sudah terjadi 7 kejadian serupa dalam waktu singkat.

"Momentum Ramadan identik dengan kebersamaan, namun jangan dilakukan di jalur kereta karena risiko fatalitasnya sangat tinggi bagi warga maupun operasional kereta," ujar Mahendro, Kamis (26/2/2026).

Sanksi Penjara dan Denda Rp 15 Juta Menanti

Larangan beraktivitas di jalur rel bukan sekadar imbauan, melainkan aturan hukum yang memiliki konsekuensi pidana serius sesuai undang-undang yang berlaku.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun.

Bagi pelanggar, Pasal 199 mengatur sanksi tegas berupa:

  • Pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Atau denda materiil maksimal sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Pihak KAI Daop 8 Surabaya memastikan akan meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan yang sering dijadikan tempat berkumpul warga selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.

Duduk Perkara: Mengapa Jalur Rel Sangat Berbahaya?

Jalur kereta api dirancang sebagai Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yang harus steril untuk menjaga stabilitas konstruksi rel dan keselamatan perjalanan. Aktivitas manusia di sekitar rel dapat mengganggu pandangan masinis dan memicu rem mendadak.

Perlu dipahami bahwa kereta api tidak dapat berhenti seketika. Jarak pengereman kereta yang melaju kencang membutuhkan ruang ratusan meter, sehingga keberadaan orang di rel sangat rawan berujung maut.

Tips Ngabuburit Aman dan Legal

  • Manfaatkan alun-alun kota atau taman terbuka hijau yang resmi disediakan pemerintah daerah.
  • Hindari area perlintasan sebidang dan jangan pernah melewati pagar pembatas jalur rel.
  • Awasi anak-anak agar tidak bermain layang-layang atau petasan di sekitar jalur kawat listrik aliran atas dan rel.
  • Laporkan kepada petugas KAI jika melihat aktivitas mencurigakan atau benda yang menghalangi jalur rel.
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved