3 Kuli Bangunan di Gresik Nyaris Dimassa Usai Geber Motor Knalpot Brong Sambil Mabuk
Tiga kuli bangunan di Bungah Gresik nyaris jadi sasaran amuk massa usai geber motor knalpot brong saat mabuk berat. Simak kronologinya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Tiga kuli bangunan asal Bojonegoro dan Jombang diamankan Polsek Bungah Gresik Jawa Timur.
- Para pelaku dalam kondisi mabuk berat saat melakukan aksi geber motor knalpot brong di Lapangan Gembus.
- Warga yang jengkel nyaris menghajar pelaku sebelum polisi tiba di lokasi kejadian.
SURYA.CO.ID, GRESIK - Tiga orang pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan diamankan personel Polsek Bungah, Gresik, usai melakukan aksi provokatif geber motor.
Ketiga pria tersebut nyaris babak belur dihajar warga setelah kedapatan mengendarai sepeda motor berknalpot brong dalam kondisi mabuk berat di kawasan Lapangan Gembus, Desa/Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Insiden bermula pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, saat para pelaku masuk ke area lapangan menggunakan dua unit motor jenis Honda CB dan Honda CBR tanpa plat nomor.
Kronologi Aksi Geber Motor Berujung Amuk Massa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga sekitar merasa sangat terganggu dengan suara bising dari knalpot terbuka yang sengaja digeber oleh ketiga pelaku di tengah malam.
Kekesalan warga memuncak hingga mereka mendatangi lokasi dan sempat memberikan bogem mentah kepada para pelaku, sebelum akhirnya dilerai petugas kepolisian.
"Mereka sudah kami amankan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang lebih jauh," ujar Kapolsek Bungah, AKP Suhari, saat dikonfirmasi SURYA.co.id pada Kamis (26/2/2026).
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
AKP Suhari menjelaskan bahwa ketiga pemuda tersebut merupakan pekerja kuli bangunan yang berasal dari luar Kabupaten Gresik. Berikut rinciannya:
- AN (26) asal Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.
- IU (26) asal Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
- DR (29) asal Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang.
Saat dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, dua di antaranya bahkan masih dalam kondisi mabuk berat hingga muntah-muntah dan tidak sadarkan diri.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda CB bernopol W 2215 SI dan satu unit Honda CBR tanpa plat nomor yang menggunakan knalpot tidak standar.
Hukum Knalpot Brong
Penggunaan knalpot brong dilarang keras karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 285 ayat (1), pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti knalpot standar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Selain sanksi hukum, aksi geber motor di pemukiman warga sangat rawan memicu konflik sosial dan pengeroyokan akibat gangguan kebisingan yang ditimbulkan.
Imbauan untuk Masyarakat
Polsek Bungah mengimbau agar para pendatang maupun warga setempat selalu menjaga ketertiban umum dan menghormati ketenangan lingkungan, terutama pada jam istirahat malam.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan gangguan Kamtibmas ke pihak berwajib dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana baru.
| Makna Lirik Tombo Ati Versi Sholawat: Teks Jawa, Artinya, dan Amalan Penyejuk Hati |
|
|---|
| Makna Sholawat Khoirul Bariyyah, Lirik Arab Latin dan Terjemahan Indonesia |
|
|---|
| Satlantas Polres Ponorogo Kacamata Canggih untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas |
|
|---|
| Parlemen Iran Bahas Rencana Sayembara Rp1 Triliun untuk Trump dan Netanyahu |
|
|---|
| Polisi Surabaya Tangkap Maling Kabel Telekomunikasi di Wiyung, Beraksi Dua Malam Berturut-Turut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pemuda-mabuk-beserta-barang-bukti-sepeda-motor-di-lapangan-Gambus-Bungah-Gresik.jpg)