Rabu, 22 April 2026

Harap-harap Cemas, Buruh Outsourcing Pabrik Mie di Gresik Berharap Kepastian Kerja dan THR

Pekerja kontrak ini masih memiliki kontrak kerja yang masih aktif. Terhitung, sudah seminggu tidak bekerja. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
istimewa
Buruh PT Karunia Alam Segar (KAS) produsen Mie Sedaap di Gresik saat berjalan menuju pabrik, beberapa waktu lalu. Salah satu buruh PT KAS bersama ratusan rekan kerjanya, berharap bisa kembali kerja dengan normal. T 

Ringkasan Berita:
  • Sekitar 400 buruh outsourcing PT Karunia Alam Segar (Mie Sedaap) di Gresik dirumahkan menjelang Ramadan, meski kontrak kerja masih aktif.
  • Buruh menuntut hak normatif termasuk THR. Hingga saa ini, serikat pekerja FSPMI Gresik baru menerima laporan dari 60 orang dan berkomitmen mengawal kasus ini.
  • Pihak perusahaan menyebut penyesuaian tenaga kerja dilakukan karena dinamika pasar, menegaskan kewajiban termasuk THR tetap dipenuhi sesuai perjanjian.  

 

SURYA.co.id, GRESIK – Salah satu buruh PT Karunia Alam Segar (KAS) produsen Mie Sedaap, berinisial FZ (21) bersama ratusan rekan kerjanya, berharap bisa kembali kerja denhan normal. Termasuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pekerja kontrak ini masih memiliki kontrak kerja yang masih aktif. Terhitung, sudah seminggu tidak bekerja. 

“Kontrak kami masih aktif. Kami hanya ingin hak kami dibayar, termasuk THR,” kata FZ kepada SURYA.co.id, Senin (23/2/2026).

Hal senada disampaikan pekerja lainnya, SM (22). Beberapa hari terakhir pekerja yang dirumahkan berasal dari lima perusahaan outsourcing berbeda yang selama ini menempatkan tenaga kerja di PT KAS. 

"Status buruh outsourcing sejak awal bekerja tidak pernah menerima surat kontrak. Sering mengalami perubahan jam kerja. Ketika sakit dibuktikan dengan surat dokter juga tetap tidak digaji,” ucapnya.

Dirumahkan Jelang Ramadan 2026

FZ dan SM sebagian kecil dari sekitar 400 buruh outsourcing Mie Sedaap di Kabupaten Gresik yang dirumahkan menjelang Ramadan 2026

Kebijakan tersebut membuat para pekerja ini harap-harap cemas, karena para pekerja berharap tetap menerima THR dan bisa kembali bekerja seperti semula.

Para buruh yang mayoritas berstatus kontrak ini, mengaku kontrak kerja mereka masih aktif dan seharusnya berlaku hingga beberapa bulan ke depan. 

Namun tanpa surat resmi maupun penjelasan tertulis, mereka tiba-tiba tidak lagi dipekerjakan.

Dalam satu bulan terakhir sebelum dirumahkan, pola kerja para buruh disebut sudah tidak normal.

Jadwal kerja hanya dua hingga tiga hari dalam sepekan, tetapi tetap diminta lembur. 

Perubahan jam kerja yang kerap terjadi tanpa kepastian membuat penghasilan mereka semakin tidak menentu.

Hanya 60 Orang yang Lapor ke Serikat Pekerja

Di sisi lain, Ketua Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik Fajar Rubianto menjelaskan, jumlah buruh yang dirumahkan diperkirakan mencapai sekitar 400 orang. 

Namun, baru sekitar 60 pekerja yang berani melapor secara langsung ke serikat.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved