Biro Hukum Setdaprov Jatim : Dugaan Fee Dana Hibah Perlu Dilihat Secara Utuh
Adi menegaskan, setiap keterangan dalam proses hukum harus didukung penjelasan rinci dan bukti pendukung
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- BAP Kusnadi soal dugaan pembagian fee dana hibah pokir DPRD Jatim menarik perhatian publik. Dalam BAP tersebut disebut ada persentase pembagian fee 30 persen, 5–10 persen, hingga 3–5 persen.
- Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono menegaskan keterangan hukum harus lengkap dengan bukti, tidak bisa hanya sepenggal pernyataan.
- Gubernur Khofifah hadir sebagai saksi, membantah terlibat. Adi Sarono meminta publik menunggu proses hukum tanpa menarik kesimpulan terburu-buru.
SURYA.CO.ID, SURABAYA — Mencuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi terkait pembagian fee dana hibah telah menarik perhatian publik karena melibatkan nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Ditemui SURYA.co.id di sela kunjungannya di STIKOSA-AWS (Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya) Kamis (19/2/2026), Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, S.H., M.H meminta publik mencermati secara utuh informasi terkait dugaan pembagian fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) yang mencuat itu.
Isi BAP yang Beredar Terkait Fee
Dalam BAP tersebut disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Baca juga: BAP-nya Dibantah Keras Gubernur Khofifah di Sidang Tipikor, Ini Sosok Kusnadi yang Beber Fee Hibah
Adi menegaskan, setiap keterangan dalam proses hukum harus didukung penjelasan rinci dan bukti pendukung agar dapat menggambarkan suatu peristiwa secara jelas.
“Kalau hanya muncul pernyataan sepenggal tanpa penjelasan lanjutan seperti kapan, di mana, dan bagaimana peristiwa itu terjadi, maka secara hukum belum tentu menggambarkan fakta yang utuh,” ujarnya kepada SURYA.co.id
Dalami Setiap Keterangan Secara Detail
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan hukum, penyidik biasanya akan mendalami setiap keterangan secara detail, termasuk kronologi peristiwa dan alat bukti yang menyertainya.
Jika keterangan tersebut tidak disertai penjelasan lanjutan, maka informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Pemenuhan Kewajiban Sebagai Saksi
Jaksa sebelumnya mendalami pengetahuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokir DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga OPD.
Namun, Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut.
Adi menjelaskan, kehadiran Khofifah dalam persidangan merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum sebagai saksi.
Ia juga menyebut perhatian publik terhadap perkara ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang pengalamannya bertugas di biro hukum.
"Sejak dilantik pada Februari 2025. Dan sepanjang saya di biro hukum memang saya belum pernah menyaksikan ada persoalan yang sebesar ini atensi publiknya, atensi negatifnya,"ungkapnya.
Peran Biro Hukum Pemprov Jatim
Lebih lanjut, ia menegaskan pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja hibah, telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Hibah pemerintah daerah memiliki mekanisme dan kewajiban pertanggungjawaban yang jelas, seperti penggunaan dana sesuai peruntukan serta kewajiban pelaporan oleh penerima hibah,"tegasnya.
Ia menambahkan, peran biro hukum, kata dia, sebatas memberikan konsultasi hukum dan membantu penyampaian penjelasan kepada publik.
Ia juga mengimbau masyarakat menunggu proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang beredar.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Modus Kredit Fiktif: Pegawai Bank BUMN Surabaya Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar |
|
|---|
| Link Live Streaming Derbi Jatim, Arema vs Persebaya Kick Off 15.30 WIB |
|
|---|
| Breaking News - Demo Driver Online Surabaya, Massa DOBRAK Bergerak ke DPRD Jatim Bawa 3 Tuntutan |
|
|---|
| Gelagat Sopir Taksi Hijau Saat Mobilnya Ditabrak KRL hingga Picu Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek |
|
|---|
| Nobar Gratis Arema vs Persebaya di Alun Alun Surabaya, Bonek Kumpul Disini Open Gate 10.00 WIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/adi-sarono-tentang-fee-dana-hibah-pokok-pokok-pikiran-pokir-yang-mencuat-itu.jpg)