Rabu, 20 Mei 2026

Pria Gresik Dikeroyok Ayah dan Adik Tiri Saat Ambil Ijazah, Pelaku Bawa Celurit

Pria di Gresik, Jatim, dikeroyok ayah & adik tiri saat ambil ijazah. Pelaku bawa celurit & dijerat UU PKDRT. Simak kronologi lengkap di sini.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Unit PPA Satreskrim Polres Gresik
PENGANIAYAAN GRESIK - Kedua tersangka penganiayaan di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas pada Kamis (29/1/2026), saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial AA dianiaya ayah kandung dan adik tirinya di Kebomas, Gresik, Jatim, saat hendak mengambil dokumen penting
  • Insiden dipicu kemarahan pelaku karena korban mengetuk pintu terlalu keras hingga tersangka keluar membawa senjata tajam jenis celurit
  • Polisi telah menetapkan ayah dan adik tiri korban sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Seorang pemuda di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), berinisial AA (27) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan adik tirinya sendiri.

Berdasarkan data yang dihimpun SURYA.co.id, peristiwa ini dipicu masalah sepele saat korban hendak mengambil dokumen pribadi.

Korban merupakan warga Jalan KH Syafii, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, dan harus melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan.

Kronologi Pengeroyokan dan KDRT di Kebomas

Insiden ini terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Di lokasi kejadian, suasana rumah tersangka sempat mencekam saat perselisihan keluarga ini pecah hingga ke jalan raya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, mengungkapkan kronologi pengeroyokan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut kepada SURYA.co.id.

Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah tersangka K (57) untuk mengambil ijazah dan akta kelahiran.

Sesampainya di rumah tersangka K, korban mengetuk pintu secara berulang-ulang. Karena tidak kunjung mendapatkan tanggapan dari penghuni rumah, korban lantas berteriak memanggil nama sang ayah agar segera dibukakan pintu.

“Selang beberapa saat, tersangka keluar rumah sambil membawa senjata tajam berupa celurit. Korban yang merasa terancam berlari ke jalan raya dan dikejar oleh kedua tersangka,” beber Hendri kepada SURYA.co.id, Selasa (3/2/2026).

Motif Spontanitas dan Ancaman Penjara

Pengejaran itu berakhir dengan tindakan kekerasan fisik. AA mengalami luka-luka setelah dipukul secara bergantian di bagian kepala oleh ayah kandungnya dan adik tirinya yang berinisial SAF (17).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan K dan SAF sebagai tersangka.

Kini keduanya terancam hukuman berat atas perbuatannya terhadap anggota keluarga sendiri.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan dan KDRT itu dilakukan secara spontan. Motifnya, tersangka marah dengan korban karena mengetuk pintu dengan keras sambil memanggil-manggil nama tersangka,” imbuh Hendri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP atau Pasal 44 UU PKDRT. Ancaman hukuman yang menanti ayah dan anak tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved