Rabu, 22 April 2026

Pemkab Gresik Sabet Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

Pemkab Gresik raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI. Simak rahasia sukses peningkatan layanan publik dan inovasi di sini.

Penulis: Sugiyono | Editor: Cak Sur
istimewa
MALL PELAYANAN PUBLIK - Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif saat meninjau mall pelayanan publik Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat (30/1/2026). Pemkab Gresik resmi menerima Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Gresik, Jatim, meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.
  • Ombudsman RI kini menggunakan kategori opini untuk menilai kepatuhan pelayanan, menggantikan sistem skor numerik sebelumnya.
  • Penilaian mencakup empat dimensi utama: kesiapan SDM/sarana, standar proses, persepsi pengguna dan manajemen pengaduan.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur (Jatim), resmi menerima Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Penghargaan ini, merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil, mengungkapkan rasa syukurnya atas apresiasi ini.

Menurutnya, pencapaian tersebut adalah buah dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.

"Penghargaan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel," ujar Achmad Washil melalui rilis resmi Diskominfo Gresik yang diterima SURYA.co.id, Jumat (30/1/2026).

Evaluasi dan Inovasi Berkelanjutan

Washil menegaskan, bahwa capaian ini tidak akan membuat Pemkab Gresik berpuas diri. Hasil penilaian dari Ombudsman RI, justru akan dijadikan bahan evaluasi mendalam agar manfaatnya semakin dirasakan warga.

Ke depan, pihaknya berencana memperkuat tata kelola serta mekanisme pengaduan masyarakat. Hal ini dilakukan demi memastikan pelayanan tetap bersih, berintegritas dan responsif terhadap kebutuhan publik.

"Kami berkomitmen menjaga kualitas, agar tetap sesuai standar dan bebas dari praktik maladministrasi," tegasnya.

Transformasi Penilaian Ombudsman

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, mekanisme penilaian resmi bertransformasi menjadi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Perbedaan utamanya terletak pada hasil akhir. Jika sebelumnya berbasis skor numerik, kini dituangkan dalam bentuk kategori opini.

"Opini Ombudsman ini bukan sekadar angka, melainkan referensi bagi lembaga pemerintah untuk membangun pelayanan yang lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat," kata Najih.

4 Dimensi Utama Penilaian

Penilaian yang berlangsung sejak September hingga November 2025 ini mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009. Terdapat empat dimensi utama yang menjadi indikator:

  • Dimensi Input: Mencakup kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana.
  • Dimensi Proses: Pemenuhan standar pelayanan publik di tiap instansi.
  • Dimensi Output: Persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi.
  • Dimensi Pengaduan: Kualitas pengelolaan laporan dan respons terhadap keluhan masyarakat.

Selain Kabupaten Gresik, sejumlah daerah lain juga berhasil meraih predikat serupa, di antaranya Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Jember dan Sidoarjo.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved