Pemkab Gresik Sabet Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI
Pemkab Gresik raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI. Simak rahasia sukses peningkatan layanan publik dan inovasi di sini.
Ringkasan Berita:
- Pemkab Gresik, Jatim, meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.
- Ombudsman RI kini menggunakan kategori opini untuk menilai kepatuhan pelayanan, menggantikan sistem skor numerik sebelumnya.
- Penilaian mencakup empat dimensi utama: kesiapan SDM/sarana, standar proses, persepsi pengguna dan manajemen pengaduan.
SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur (Jatim), resmi menerima Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan ini, merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil, mengungkapkan rasa syukurnya atas apresiasi ini.
Menurutnya, pencapaian tersebut adalah buah dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.
"Penghargaan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel," ujar Achmad Washil melalui rilis resmi Diskominfo Gresik yang diterima SURYA.co.id, Jumat (30/1/2026).
Evaluasi dan Inovasi Berkelanjutan
Washil menegaskan, bahwa capaian ini tidak akan membuat Pemkab Gresik berpuas diri. Hasil penilaian dari Ombudsman RI, justru akan dijadikan bahan evaluasi mendalam agar manfaatnya semakin dirasakan warga.
Ke depan, pihaknya berencana memperkuat tata kelola serta mekanisme pengaduan masyarakat. Hal ini dilakukan demi memastikan pelayanan tetap bersih, berintegritas dan responsif terhadap kebutuhan publik.
"Kami berkomitmen menjaga kualitas, agar tetap sesuai standar dan bebas dari praktik maladministrasi," tegasnya.
Transformasi Penilaian Ombudsman
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, mekanisme penilaian resmi bertransformasi menjadi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Perbedaan utamanya terletak pada hasil akhir. Jika sebelumnya berbasis skor numerik, kini dituangkan dalam bentuk kategori opini.
"Opini Ombudsman ini bukan sekadar angka, melainkan referensi bagi lembaga pemerintah untuk membangun pelayanan yang lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat," kata Najih.
4 Dimensi Utama Penilaian
Penilaian yang berlangsung sejak September hingga November 2025 ini mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009. Terdapat empat dimensi utama yang menjadi indikator:
- Dimensi Input: Mencakup kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana.
- Dimensi Proses: Pemenuhan standar pelayanan publik di tiap instansi.
- Dimensi Output: Persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi.
- Dimensi Pengaduan: Kualitas pengelolaan laporan dan respons terhadap keluhan masyarakat.
Selain Kabupaten Gresik, sejumlah daerah lain juga berhasil meraih predikat serupa, di antaranya Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Jember dan Sidoarjo.
Pemkab Gresik
Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi
Ombudsman RI
Gresik
Meaningful
Multiangle
Jawa Timur
| Polisi Ungkap Praktek Ilegal Penjualan BBM Subsidi di Malang, Sita 21 Jerigen dan Tahan 3 Tersangka |
|
|---|
| Sosok ASN Perempuan yang Diduga Selingkuh dengan Oknum Polisi Nganjuk baru Diangkat sebagai PPPK |
|
|---|
| 453 CJH Madiun Berangkat 27 April 2026, 85 Orang Masuk Kategori Risiko Tinggi |
|
|---|
| Aksi Maling Obok Obok SD Di Nganjuk Terekam CCTV, 3 Laptop dan Proyektor Raib |
|
|---|
| Jaga Tradisi, Dari Kayu Waru Perajin Jombang Hidupkan Wayang Topeng Jatiduwur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Wabup-Gresik-Asluchul-Alif-saat-meninjau-mall-pelayanan-publik.jpg)