Selasa, 19 Mei 2026

Cagar Budaya Eks Asrama VOC Gresik Roboh: Sejarah Bandar Grissee Terancam Hilang

Bangunan cagar budaya eks asrama VOC di Gresik, Jatim, rata dengan tanah dibongkar PT Pos. Budayawan protes keras karena melanggar SK Bupati.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Willy Abraham
BANGUNAN CAGAR BUDAYA - Kondisi eks asrama VOC rata dengan tanah di kawasan Bandar Grissee, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (27/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Bangunan eks asrama VOC Gresik, Jatim, berstatus cagar budaya resmi kini telah dibongkar habis oleh PT Pos Indonesia tanpa izin tim ahli.
  • Budayawan Kris Adji AW menilai pembongkaran melanggar SK Bupati 2020 dan merusak visi wisata heritage kawasan Bandar Grissee.
  • Pegiat sejarah mendesak Pemkab Gresik mengusut tuntas hilangnya aset sejarah yang dianggap sebagai jiwa utama identitas kota tersebut.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kawasan bersejarah Bandar Grissee kembali menjadi sorotan, namun bukan karena prestasinya, melainkan karena hilangnya salah satu pilar sejarahnya.

Bangunan cagar budaya eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang terletak di belakang Kantor Pos Indonesia Gresik, Jawa Timur (Jatim), kini telah rata dengan tanah.

Jejak Sejarah yang Berganti Lahan Kosong

Berdasarkan pantauan SURYA.co.id di lokasi pada Selasa (27/1/2026) sore, area yang dulunya berdiri kokoh sebagai asrama VOC tampak telah dibersihkan sepenuhnya.

Tidak ada lagi struktur dinding atau atap bangunan lama yang tersisa. Lahan kosong tersebut kini hanya dipagari garis kuning-hitam sebagai pembatas.

Langkah PT Pos Indonesia selaku pemilik lahan dalam merobohkan bangunan ini, dinilai sangat kontradiktif dengan semangat penataan kawasan Bandar Grissee.

Selama ini, kawasan tersebut digadang-gadang sebagai ikon baru wisata sejarah dan pusat narasi masa lalu Kabupaten Gresik.

Melanggar Status Hukum Cagar Budaya

Pembongkaran ini, memicu reaksi keras dari para pegiat sejarah. Budayawan Gresik, Kris Adji AW, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Bangunan eks asrama VOC milik PT Pos ini masuk dalam cagar budaya. Meskipun ada penghancuran, harus ada izin atau rekomendasi dari tim ahli cagar budaya," tegas Kris Adji, Selasa (27/1/2026).

Secara legal, bangunan tersebut telah dilindungi oleh Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020. SK ini menetapkan Eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, 17, 19 dan 21, Kelurahan Bedilan, sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Penetapan tersebut didasarkan pada kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gresik sejak 18 Desember 2017. Segala bentuk pemeliharaan atau perubahan fisik seharusnya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ketat.

Bandar Grissee Terancam Kehilangan Jiwa

Kris menambahkan, bahwa pengukuhan Bandar Grissee sebagai kawasan heritage bertujuan untuk menyelamatkan bangunan bersejarah tanpa mengubah keasliannya. Penghancuran ini dianggap sebagai langkah mundur yang sangat keliru.

"Heritage itu aset emas yang nilainya terletak pada keasliannya. Jika bagian aslinya dirobohkan, Bandar Grissee berisiko kehilangan jiwanya dan hanya menjadi replika tanpa makna," imbuhnya.

Menyikapi hal ini, komunitas budayawan berencana mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mengusut tuntas proses pembongkaran tersebut.

Mereka menuntut pertanggungjawaban, agar nilai historis Gresik sebagai kota bandar lintas budaya tidak terhapus begitu saja demi kepentingan sesaat.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved