Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Gresik Kena Sanksi Berlapis, Polisi Apresiasi Netizen
Polres Gresik tindak tegas sopir bus Trans Jatim yang viral ugal-ugalan di Jalan Wahidin. Langsung ditilang dan kena sanksi internal.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Sopir bus Trans Jatim berinisial SH (48) ditindak tegas setelah video aksi ugal-ugalannya di Jalan Wahidin Gresik viral di Instagram.
- Satlantas Polres Gresik memberikan sanksi tilang, sementara pihak pengelola menjatuhkan sanksi internal disiplin kepada sopir asal Jombang tersebut.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan pelanggaran lalu lintas melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama.
SURYA.CO.ID, GRESIK – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh aksi ugal-ugalan armada transportasi publik.
Sebuah bus Trans Jatim terekam kamera melakukan aksi zig-zag berbahaya saat melintas di jalanan padat Kabupaten Gresik. Tak butuh waktu lama, pihak berwenang langsung bertindak tegas terhadap pengemudi "nakal" tersebut.
Berdasarkan penelusuran SURYA.co.id, peristiwa ini pertama kali mencuat setelah video yang diunggah ke Instagram memperlihatkan Bus Trans Jatim rute Gresik-Mojokerto melaju tak terkendali di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dalam rekaman tersebut, bus berwarna hijau itu tampak nyaris menghantam mobil pengunggah video, saat mencoba mendahului dengan cara zig-zag.
Identitas Sopir Terungkap: Warga Jombang
Merespons laporan masyarakat yang viral tersebut, Satlantas Polres Gresik bergerak cepat.
Petugas berhasil mengidentifikasi armada dengan nomor lambung LX.042 bernomor polisi W 7133 **.
Pengemudi diketahui berinisial SH (48), seorang pria asal Kabupaten Jombang.
Pada Senin (19/1/2026), SH langsung diamankan untuk dimintai keterangan terkait aksi membahayakannya di jalan raya.
Sanksi Berlapis: Tilang dan Pemecatan Internal
Tindakan tegas diambil dari dua sisi sekaligus. Selain penegakan hukum dari kepolisian, pihak pengelola Trans Jatim juga memberikan sanksi disiplin yang berat.
"Dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Gresik langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang bersangkutan. Sementara pihak pengelola Trans Jatim bersama PO terkait turut menjatuhkan sanksi internal sebagai bentuk evaluasi," tegas Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, Selasa (20/1/2026).
AKP Nur Arifin mengingatkan, bahwa keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar.
"Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran. Jangan berkendara ugal-ugalan, terutama di wilayah perkotaan," imbuhnya.
Apresiasi Peran Aktif Netizen
Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani melaporkan pelanggaran melalui media sosial.
Partisipasi publik dinilai sangat membantu dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Bagi masyarakat yang menemui tindakan serupa atau tindak pidana lainnya di jalan raya, Polres Gresik mengimbau untuk segera melapor melalui layanan resmi:
- Call Center Polri: 110
- Hotline Lapor Cak Rama: 0811-8800-2006
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi oknum sopir angkutan umum yang bermain-main dengan nyawa pengendara lain demi mengejar waktu atau ego di jalanan.
sopir Bus Trans Jatim ugal-ugalan
Bus Trans Jatim
Gresik
Polres Gresik
Meaningful
Multiangle
SURYA.co.id
| Deretan Mobil Listrik Masa Depan Hadir Di Indomobil Expo Surabaya, Test Drive Langsung |
|
|---|
| Idul Adha 2026 Berpotensi Libur Panjang 6 Hari Akhir Mei, Siap-Siap Long Weekend |
|
|---|
| Eri Cahyadi Naik Haji, DPRD Surabaya Yakin Layanan Publik Tetap Optimal |
|
|---|
| KAI Daop 7 Madiun Tutup 11 Perlintasan Liar, Keselamatan Warga Jadi Prioritas |
|
|---|
| Bela Presiden Prabowo Soal Dolar Tak Dipakai di Desa, Menkeu Purbaya dan Dudung Beri Penjelasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pengendara-Bus-Trans-Jatim-ugal-ugalan-di-Gresik-Jatim.jpg)