Selasa, 19 Mei 2026

Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Gresik Kena Sanksi Berlapis, Polisi Apresiasi Netizen

Polres Gresik tindak tegas sopir bus Trans Jatim yang viral ugal-ugalan di Jalan Wahidin. Langsung ditilang dan kena sanksi internal.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Polres Gresik
SOPIR TRANS JATIM - Petugas menilang sopir Bus Trans Jatim karena ugal-ugalan di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Jawa Timur, Selasa (20/1/2026). Aksi sopir tersebut membahayakan pengendara lainnya. 

Ringkasan Berita:
  • Sopir bus Trans Jatim berinisial SH (48) ditindak tegas setelah video aksi ugal-ugalannya di Jalan Wahidin Gresik viral di Instagram.
  • Satlantas Polres Gresik memberikan sanksi tilang, sementara pihak pengelola menjatuhkan sanksi internal disiplin kepada sopir asal Jombang tersebut.
  • Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan pelanggaran lalu lintas melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh aksi ugal-ugalan armada transportasi publik. 

Sebuah bus Trans Jatim terekam kamera melakukan aksi zig-zag berbahaya saat melintas di jalanan padat Kabupaten Gresik. Tak butuh waktu lama, pihak berwenang langsung bertindak tegas terhadap pengemudi "nakal" tersebut.

Berdasarkan penelusuran SURYA.co.id, peristiwa ini pertama kali mencuat setelah video yang diunggah ke Instagram memperlihatkan Bus Trans Jatim rute Gresik-Mojokerto melaju tak terkendali di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik

Dalam rekaman tersebut, bus berwarna hijau itu tampak nyaris menghantam mobil pengunggah video, saat mencoba mendahului dengan cara zig-zag.

Identitas Sopir Terungkap: Warga Jombang

Merespons laporan masyarakat yang viral tersebut, Satlantas Polres Gresik bergerak cepat. 

Petugas berhasil mengidentifikasi armada dengan nomor lambung LX.042 bernomor polisi W 7133 **.

Pengemudi diketahui berinisial SH (48), seorang pria asal Kabupaten Jombang. 

Pada Senin (19/1/2026), SH langsung diamankan untuk dimintai keterangan terkait aksi membahayakannya di jalan raya.

Sanksi Berlapis: Tilang dan Pemecatan Internal

Tindakan tegas diambil dari dua sisi sekaligus. Selain penegakan hukum dari kepolisian, pihak pengelola Trans Jatim juga memberikan sanksi disiplin yang berat.

"Dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Gresik langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang bersangkutan. Sementara pihak pengelola Trans Jatim bersama PO terkait turut menjatuhkan sanksi internal sebagai bentuk evaluasi," tegas Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, Selasa (20/1/2026).

AKP Nur Arifin mengingatkan, bahwa keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar. 

"Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran. Jangan berkendara ugal-ugalan, terutama di wilayah perkotaan," imbuhnya.

Apresiasi Peran Aktif Netizen

Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani melaporkan pelanggaran melalui media sosial. 

Partisipasi publik dinilai sangat membantu dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Bagi masyarakat yang menemui tindakan serupa atau tindak pidana lainnya di jalan raya, Polres Gresik mengimbau untuk segera melapor melalui layanan resmi:

  • Call Center Polri: 110
  • Hotline Lapor Cak Rama: 0811-8800-2006

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi oknum sopir angkutan umum yang bermain-main dengan nyawa pengendara lain demi mengejar waktu atau ego di jalanan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved