Rabu, 22 April 2026

Langgar UU Perikanan Dengan Gunakan Jaring Trawl, 3 Kapal Ditangkap Di Perairan Panceng Gresik

Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
istimewa
JARING TRAWL - Barang bukti jaring trawl diamankan petugas Satpolairud Polres Gresik, setelah disita dari beberapa nelayan di wilayah perairan Gresik, Kamis (1/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satpolairud Polres Gresik mengamankan 3 kapal nelayan karena menggunakan jaring trawl saat menangkap ikan di perairan Panceng.
  • Kegiatan penangkapan dengan trawl masuk kategori illegal fishing karena jaring jenis khusus itu merusak ekosistem laut dan mengurangi tangkapan.
  • Aktivitas itu melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satpolairud Polres Gresik memberantas praktik illegal fishing dengan pemakaian jaring trawl yang dipakai beberapa nelayan di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Kamis (1/1/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga kapal motor yang ketahuan memakai alat tangkap tidak ramah lingkungan tersebut. Ketiga kapal yang diamankan masing-masing KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa dan KMN Jati Jaya. 

"Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan di wilayah perairan tersebut," kata Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, dalam rilis Humas Polres Gresik, Kamis (1/1/2026). 

Ardita menambahkan, informasi awal yang diterima dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian, tim yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel bergerak menuju lokasi. 

Akhirnya, petugas mendapati ketiga kapal yang sedang mengoperasikan jaring trawl di perairan Karang Jamuan.

"Petugas Polairud menghentikan dan pemeriksaan terhadap kapal beserta awaknya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui  alat tangkap yang digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi merusak ekosistem laut," imbuhnya. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kapal, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, 6 papan pembuka jaring, tiga utas tali sepanjang 40 meter.

Serta hasil tangkapan laut berupa enam drum berisi ikan glomo, udang dan ikan kiper. "Seluruh barang bukti beserta para nahkoda kapal langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan," kata Ardita.

Dari aksi penangkapan para nelayan tersebut, Ardita menegaskan,  penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut, sebab dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut.

Melanggar Dua UU Sekaligus

“Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini akan kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan setempat,” tegas Ardita.

Akibat perbuatannya, para nelayan dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan.

"Polres Gresik mengimbau seluruh nelayan mematuhi aturan penggunaan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan. Ini demi menjaga kelestarian sumber daya laut. Masyarakat juga diminta menjaga keamanan wilayah perairan dengan melapor melalui Call Center Polri 110  atau layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved