Kamis, 7 Mei 2026

Debt Collector Aniaya 2 Perempuan Gresik Saat Tagih Utang, Dibekuk Di Rumah Kontrakan di Cerme

Selain itu pelaku juga memiting korban, ketika mencoba menarik tas milik pelaku untuk dibawa ke pengurus Rukun Tetangga (RT). 

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
istimewa
DEBT COLLECTOR - Tim Satreskrim Polres Gresik mengamankan penagih utang yang diduga melakukan penganiayaan kepada peminjam di Kecamatan Kebomas, Senin (29/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Tindak premanisme dalam penagihan utang terjadi di Gresik ketika seorang debt collector menganiaya dua perempuan saat menagih utang.
  • Kekerasan terjadi ketika debt collector menagih utang suami kornam di Kebomas tetapi peminjam masih bekerja.
  • Akibat kekerasan itu kedua korban melapor ke polisi dan jajaran Satreskrim menangkap debt collector di Kecamatan Cerme.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Gaya premanisme debt collector dalam menagih utang kembali terjadi di Gresik yang dialami dua perempuan pada Sabtu (27/12/2025) lalu.

Polisi menangkap pelaku berinisial MMT (27) karena dilaporkan melakukan penganiayaan saat menagih kepada kedua korban.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas dan menyita perhatian publik setelah rekaman videonya beredar di media sosial. 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, keributan saat penagihan hutang bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku mendatangi rumah Pujianah (40), dengan maksud menagih hutang milik suami korban. Namun saat itu suami korban masih bekerja dan diperkirakan baru pulang sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Pelaku kemudian merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan dengan alasan korban gagal bayar," kata Arya dalam rilis Humas Polres Gresik, Senin (29/12/2025). 

Akibatnya terjadi cekcok. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. 

Aniaya Dua Perempuan

Selain itu pelaku juga memiting korban, ketika mencoba menarik tas milik pelaku untuk dibawa ke pengurus Rukun Tetangga (RT). 

Dugaan penganiayaan juga menimpa ibu korban berinisial S, yang berupaya melerai dengan menggunakan sapu. Pelaku mendorong S hingga tersungkur ke tanah.

"Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif," imbuhnya. 

Kemudian, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme. 

"Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat Street warna hitam bernopol L 2634, satu unit ponsel merek Redmi hitam yang digunakan untuk merekam korban, jaket warna hijau, helm warna hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran," katanya.

Saat ini, pelaku diamankan di Polres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," katanya.

Dari kasus tersebut, Arya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke kantor kepolisian terdekat, melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam, maupun layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

"Para penagih utang tidak boleh melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum dalam menjalankan aktivitas penagihan," katanya. ******

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved