Selasa, 2 Juni 2026

Pembunuhan Mahasiswi di Pasuruan

Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban Diduga Jadi Motif Bripka AS dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM

Polda Jatim mengungkap dugaan awal perihal motif Bripka AS dan Suyitno melakukan pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
MOTIF PEMBUNUHAN - Bripka AS dan Suyitno pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi UMM di Pasuruan saat dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (22/12/2025) sore. Polda Jatim mengungkap dugaan awal perihal motif Bripka AS dan Suyitno melakukan pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa (FAN, 21). 
Ringkasan Berita:
  • Polda Jatim mengungkap dugaan awal motif pembunuhan mahasiswi UMM, FAN, oleh Bripka AS dan Suyitno.
  • Polisi menduga pelaku sakit hati dan ingin menguasai harta milik korban serta keluarganya.
  • Keluarga korban menilai pelaku telah memperlakukan anggota keluarga secara tidak baik sejak lama.
  • Keluarga mendesak pelaku dijerat Pasal 340 KUHP karena diduga pembunuhan dilakukan secara berencana.

 

SURYA.co.id, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap dugaan awal perihal motif Bripka AS dan Suyitno melakukan pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa (FAN, 21).

FAN sendiri merupakan adik ipar Bripka AS dan berstatus mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Keluarga Korban Minta Bripka AS dan Suyitno Dihukum Mati

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan Bripka AS sengaja melakukan pembunuhan itu diduga karena dilatarbelakangi sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.

"Keterangan ya sementara bilang sakit hati ada juga terkait ingin memiliki barang gitu. Makanya kita ini masih mencari keterangannya supaya pas gitu motifnya," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (22/12/2025).

Sementara itu, paman korban, Agus Airlangga, mengatakan Bripka AS diduga kuat berusaha menguasai harta dari keluarga besar kekerabatannya.

Berselisih dengan Keluarga Besar

Agus mengungkapkan beberapa anggota keluarga besar korban diperlakukan secara tidak baik oleh pelaku selama ini.

Memang Bripka AS menikahi Husna (36) kakak kedua dari korban.

Usia pernikahannya baru empat tahun, dan sudah dikaruniai satu anak.

"Tapi yang pasti dari rentetan kejadian tersebut ada beberapa yang kami keluarga sudah paham, dengan cara-cara oknum ini masuk kepada keluarga kami, sehingga sedikit ingin menguasai harta yang ada di keluarga kami, Pak Haji Ramli. Dugaanya seperti itu," katanya di halaman depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Agus menduga kuat bahwa pelaku tersebut sudah mempersiapkan pembunuhan itu secara matang.

Oleh karena itu, ia tak menampik bahwa pihak keluarga menghendaki agar para pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved