Rabu, 22 April 2026

DPRD Gresik Sahkan 4 Ranperda Baru, Di Antaranya Tentang Perlindungan PMI Dan Pengolahan Limbah

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
Tribunnews.com/Sugiyono
RANPERDA - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gresik mengesahkan 4 Rancanagan Peraturan Daerah, Kamis (27/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Gresik mengesahkan 4 ranperda yang merupakan hasil konsultasi dan fasilitasi Biro Hukum Pemprov Jatim.
  • Dari empat ranperda itu, dua di antaranya membahas perlindungan tenaga migran dan pengolahan air limbah.
  •  Pemkab Gresik diminta melakukan revisi atau penyempurnaan atas substansi Ranperda sesuai rekomendasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - DPRD Kabupaten Gresik telah mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjelang akhir 2025. Ranperda itu terutama berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan pengaturan tenaga kerja.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda mengatakan, empat Ranperda yang telah disempurnakan bersama Pemkab Gresik itu berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. 

Ada pun empat Ranperda itu masing-masing Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Gresik Migas.

Ranperda lainnya adalah Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air. Dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Empat Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi yang dituangkan dalam empat surat resmi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Masing-masing terkait hasil harmonisasi dan rekomendasi perbaikan, materi regulasi agar sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Huda kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Huda menambahkan, Bapemperda DPRD Gresik bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPR) terkait dan Bagian Hukum Setda Gresik telah melakukan rapat penyelarasan. 

"Inti dari fasilitasi tersebut adalah permintaan, agar Pemkab Gresik melakukan revisi atau penyempurnaan atas substansi Ranperda sesuai rekomendasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur," imbuhnya. 

Huda juga menegaskan, bahwa seluruh penyesuaian yang direkomendasikan telah dilaksanakan. Sehingga, agar empat Ranperda tersebut dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik.

“Diharapkan, dengan empat Ranperda ini dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved