DPRD Gresik Sahkan 4 Ranperda Baru, Di Antaranya Tentang Perlindungan PMI Dan Pengolahan Limbah
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- DPRD Gresik mengesahkan 4 ranperda yang merupakan hasil konsultasi dan fasilitasi Biro Hukum Pemprov Jatim.
- Dari empat ranperda itu, dua di antaranya membahas perlindungan tenaga migran dan pengolahan air limbah.
- Pemkab Gresik diminta melakukan revisi atau penyempurnaan atas substansi Ranperda sesuai rekomendasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur
SURYA.CO.ID, GRESIK - DPRD Kabupaten Gresik telah mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjelang akhir 2025. Ranperda itu terutama berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan pengaturan tenaga kerja.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda mengatakan, empat Ranperda yang telah disempurnakan bersama Pemkab Gresik itu berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Ada pun empat Ranperda itu masing-masing Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Gresik Migas.
Ranperda lainnya adalah Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air. Dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Empat Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi yang dituangkan dalam empat surat resmi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Masing-masing terkait hasil harmonisasi dan rekomendasi perbaikan, materi regulasi agar sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Huda kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Huda menambahkan, Bapemperda DPRD Gresik bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPR) terkait dan Bagian Hukum Setda Gresik telah melakukan rapat penyelarasan.
"Inti dari fasilitasi tersebut adalah permintaan, agar Pemkab Gresik melakukan revisi atau penyempurnaan atas substansi Ranperda sesuai rekomendasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur," imbuhnya.
Huda juga menegaskan, bahwa seluruh penyesuaian yang direkomendasikan telah dilaksanakan. Sehingga, agar empat Ranperda tersebut dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik.
“Diharapkan, dengan empat Ranperda ini dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. *****
4 raperda baru Gresik
raperda perlindungan PMI
DPRD Gresik
penyertaan modal ke migas
Gresik
SURYA.co.id
Meaningful
| Polisi Ungkap Praktek Ilegal Penjualan BBM Subsidi di Malang, Sita 21 Jerigen dan Tahan 3 Tersangka |
|
|---|
| Ucapan Doa untuk Orang Berangkat Haji: Lengkap dengan Bahasa Arab dan Artinya |
|
|---|
| Sosok ASN Perempuan yang Diduga Selingkuh dengan Oknum Polisi Nganjuk baru Diangkat sebagai PPPK |
|
|---|
| 453 CJH Madiun Berangkat 27 April 2026, 85 Orang Masuk Kategori Risiko Tinggi |
|
|---|
| Aksi Maling Obok Obok SD Di Nganjuk Terekam CCTV, 3 Laptop dan Proyektor Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/4-raperda-baru-DPRD-Gresik.jpg)