Bangunan Ponpes di Sidoarjo Ambruk

Status Kasus Gedung Ambruk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Naik Penyidikan, Saksi Baru Mulai Diperiksa

Kasus ambruknya gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo naik status ke penyidikan. Polda Jatim panggil saksi baru dan pimpinan ponpes

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
KONFERENSI PERS - Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol dr M Khusnan Marzuki dan Kabid DVI Pusdokkes Polri, Kombes Pol dr Wahyu Hidajati dalam konferensi pers di lobi Ruang Immunoterapi RS Bhayangkara Surabaya, Jumat (10/10/2025). 

"Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apa pun yang akan melekat itu nanti kami lepaskan dulu," tegasnya.

Fokus Aspek Konstruksi dan Pasal yang Diterapkan

Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, penyidik akan menyelidiki berbagai aspek dalam proses pembangunan gedung ambruk, mulai dari legalitas perizinan, perencanaan hingga standar keamanan bangunan. 

Dugaan awal mengarah pada kegagalan konstruksi (failure construction).

"Kan kami mengali dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ," ujar Kapolda.

Untuk penanganan kasus ini, Polda Jatim akan berpedoman pada konstruksi hukum Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP, mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat. 

Selain itu, juga akan diterapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, terkait persyaratan teknis bangunan.

Meskipun awalnya kasus ditangani Polresta Sidoarjo, penanganan kasus ini diambil alih oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memastikan penyelidikan yang komprehensif.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved