Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu merujuk kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK paruh waktu dan Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu diumumkan pada akun masing-masing pegawai melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu, wajib melakukan pengisian DRH PPPK Paruh waktu pada akun masing-masing paling lambat pada 22 September 2025 atau menyesuaikan jadwal pada aplikasi SSCASN.
Kemudian, menyertakan Pas photo terbaru, Ijazah asli, Transkrip nilai asli, Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, Surat keterangan sehat dari dokter, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini pun mulai disampaikan pada Rabu (17/9/2025).
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.