Pemkot Surabaya Usulkan 14.697 Tenaga non-ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkot Surabaya mengusulkan 14.697 tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu

SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
ILUSTRASI PENYERAHAN SK - Sebanyak 1.838 tenaga kontrak di Pemkot Surabaya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Senin silam (28/4/2025). Menyelesaikan tenaga non-ASN, Pemkot Surabaya kembali mengusulkan sebanyak 14.697 tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu merujuk kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK paruh waktu dan Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu diumumkan pada akun masing-masing pegawai melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu, wajib melakukan pengisian DRH PPPK Paruh waktu pada akun masing-masing paling lambat pada 22 September 2025 atau menyesuaikan jadwal pada aplikasi SSCASN.

Kemudian, menyertakan Pas photo terbaru, Ijazah asli, Transkrip nilai asli, Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, Surat keterangan sehat dari dokter, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini pun mulai disampaikan pada Rabu (17/9/2025).

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved