Cegah Kecelakaan di Gresik, Forkopimda Dan Pengusaha Sepakati Jam Operasional Kendaraan Besar
Lebih lanjut Bupati Yani menambahkan, dari lonjakan pelanggaran di Juli sampai Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Forkopimda Kabupaten Gresik mengundang sejumlah perusahaan pemilik kendaraan berat , Selasa (9/9/2025).
Pemda menggandeng pengusaha untuk mendeklarasikan penegakkan jam operasional angkutan barang, demi keselamatan warga dan kelancaran aktivitas sehari-hari.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Gresik melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.
Aturan tersebut mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (Odol), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.
Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani mengatakan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, diharapkan ada kesadaran dari perusahaan pemilik angkutan barang.
“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tetapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Bupati Yani, dalam rilis Dinas Kominfo Gresik.
Lebih lanjut Bupati Yani menambahkan, dari lonjakan pelanggaran di Juli sampai Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang.
Sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. "Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik untuk menegakkan jam operasional sesuai Perda," katanya.
Sementara Kapolres Gresik, AKBP Richard Rovan Mahenu menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat. Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk setiap bulannya di Polres Gresik.
“Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan skrinning sopir agar lebih patuh aturan,” kata kapolres.
Begitu juga disampaikan Kajari Gresik, Yanuar Utomo, penindakan adalah opsi terakhir. Namun Yanuar yakin, bahwa setelah deklarasi ini sopir kendaraan berat bisa lebih patuh dalam beroperasi.
“Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional," ujar Yanuar.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan deklarasi bersama Forkopimda dan perusahaan-perusahaan. Perusahaan menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Gresik.
Selain itu, kendaraan besar akan berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang yaitu pukul 05.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar.
Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara. ******
jam operasional kendaraan berat
jam operasional kendaraan besar di Gresik
over dimension dan overload (ODOL)
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani)
jam kendaraan masuk kota
kendaraan besar picu kecelakaan
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu
Gresik
Gedung DPRD Gresik Didatangi Ratusan Emak-emak Korban PHK, Minta Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Bawa SMAN 1 Mojokerto Menang, Amanda: Perjuangan di Lapangan Cara Hargai Dukungan Almarhum Ayah |
![]() |
---|
Gus Yani Pimpin Deklarasi Patuh Jam Operasional Kendaraan Truk Demi Keselamatan Warga Gresik |
![]() |
---|
Siswa SMA di Gresik Alami Pelecehan Sesama Jenis, Pria Bojonegoro Ditangkap Setelah Korban Mengaku |
![]() |
---|
Tampang Karyawan yang Lecehkan Pelajar Laki-laki di Gresik, Modus Ajak Main ke Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.