Tak Jera Sudah 4 Kali Dipenjara, Pria Asal Semampir Surabaya Ini Curi Motor Lagi

4 kali masuk penjara tak membuat pria asal Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jatim, jera untuk tidak mengulangi kebiasaannya mencuri sepeda motor.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Istimewa
MALING MOTOR -Tersangka HS (44) saat digelandang penyidik Anggota Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025). HS disergap dan dihajar warga usai tepergok mencuri motor di kawasan Jalan Kebalen Wetan, Gang VII, Pabean Cantikan, Kota Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - 4 kali masuk penjara tak membuat pria berinisial HS (44) jera untuk tidak mengulangi kebiasaannya mencuri sepeda motor.

Rabu (13/8/2025), pria asal Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), ketahuan lagi mencuri sepeda motor. 

Artinya, ini bakal menjadi pengalamannya yang kelima mendekam dibalik jeruji besi. 

HS disergap dan dihajar warga usai tepergok mencuri motor Yamaha Vega-R milik NF (57) di kawasan Jalan Kebalen Wetan, Gang VII, Pabean Cantikan, Surabaya, sekitar pukul 10.30 WIB. 

Beruntung, anggota Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya segera menuju lokasi, setelah menerima laporan. 

Akhirnya, HS berhasil diamankan dari amukan warga, untuk diinterogasi di markas polisi. 

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, mengatakan bahwa HS kerap beraksi dengan seorang temannya, SB yang namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Biasanya, komplotan tersebut bakal berkeliling di permukiman warga yang padat penduduk, lalu mencari motor milik warga yang lengah karena lupa mencabut kunci kontak. HS berperan sebagai eksekutor pencurian. 

Setelah berhasil mencuri motor korbannya, giliran SB yang bertugas menjual motor hasil curian tersebut ke seorang penadah di kawasan Pulau Madura. 

"Pelaku ini melakukan aksi pencurian secara hunting, mencari kelengahan korban yang motor kunci tertinggal. Dari pengakuan pelaku, yang menjual motor hasil curian adalah rekannya yang DPO," ujar Kompol Eko saat dihubungi. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Eko Kuswandi menambahkan jika HS sudah pernah beraksi mencuri di 4 lokasi kawasan permukiman warga dan pasar. 

"Rekam jejak aksi, sudah 4 kali melakukan aksi pencurian, 2 kali mencuri hape dan 2 kali mencuri motor," ujar Kuswandi.

Disebutkan, HS merupakan residivis yang sudah pernah dipenjara 4 kali karena kasus pencurian dengan pemberatan. 

Beberapa kasus di antaranya ditangani oleh Anggota Polsek Semampir tahun 2020.

"4 kali pernah dihukum di Polsek Semampir pada tahun 2020. Kasus pencurian hape," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved