HUT Kemerdekaan RI ke 80

Berlaku Sampai 17 September, Pemkab Gresik Beri Diskon 80 Persen Untuk PBB Sampai Rp 1 Juta

Sedangkan lebih dari Rp 15 juta pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
DISKON PAJAK - Kegiatan upacara HUT Kemerdekaan Ke-80 RI di halaman Pemkab Gresik. Dalam upacara itu, Pemkag Gresik mengumumkan diskon pajak sampai 80 persen. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemkab Gresik memberi kado istimewa kepada masyarakat bersamaan peringatan Kemerdekaan Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Kado spesial itu adalah diskon pajak.

Kabar menggembirakan itu disampaikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, terutama di tengah hiruk pikuk masyarakat di beberapa daerah yang memprotes kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang fantastis.

Diskon sampai 80 persen di Gresik itu dikenakan untuk pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT RI ke-80. 

Langkah ini sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus sampai 17 September 2025. Tujuannya meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya. 

Ada pun diskon tersebut antara lain berupa PBB-P2 dengan ketetapan hingga Rp 1 juta mendapat diskon 80 persen; Rp 1 juta sampai Rp 5 juta didiskon 50 persen; Rp 5 juta sampai Rp 10 juta didiskon 30 persen; Rp 10 juta sampai Rp 15 juta diskon 20 persen. 

Sedangkan lebih dari Rp 15 juta pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara diskon BPHTB Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL dan hibah selain dari orangtua ke anak untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) kurang dari atau sama dengan Rp 1 miliar, dapat diskon 40 persen; Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar diskon 10 persen dan lebih dari Rp 2 miliar  diskon 5 persen. 

Sementara untuk Waris dan hibah orangtua ke anak NPOP kurang dari atau sama dengan Rp 1 miliar  diskon 80 persen; Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar diskon 25 persen; dan lebih dari Rp 2 miliar  diskon 15 persen. 

Gus Yani mengatakan,  sejatinya Pemkab Gresik telah memiliki Perbup 2023 terkait stimulan PBB dan NJOP. Artinya stimulan terkait pajak sudah diatur dan bisa dimanfaatkan masyarakat. 

Karena itu otomatis wajib pajak yang masuk kriteria akan mendapatkan diskon. Diskon pajak ini juga secara langsung bisa dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik.

“Peringatan HUT RI ke-80 ini pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya kami memberi kado spesial kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata kepedulian pemda meringankan beban masyarakat. Silakan masyarakat manfaatkan, dan mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” ujar Gus Yani.

Data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp 15 juta. 

Dari persentase tersebut, 98,31 persen berada di ketetapan sampai dengan Rp 1 juta. "Insentif ini dipastikan akan dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat," kata Gus Yani.

Begitu juga disampaikan Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.

“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Karena bagaimana pun, hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” kata Wabup Alif.  ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved