Rabu, 22 April 2026

Berita Viral

Sengketa Lagu Nuansa Bening Vidi Aldiano vs Keenan Nasution Berakhir Damai

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti cabut kasasi sengketa Nuansa Bening terhadap Vidi Aldiano. Gugatan Rp24,5 miliar resmi berakhir damai.

|
Editor: Adrianus Adhi
tribunnews
LAWAN KANKER - Vidi Aldiano saat ditemui di acara Haluu, di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019). Vidi meninggal dunia setelah sekian lama berjuang melawna kanker. 
Ringkasan Berita:
  • Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi mencabut kasasi sengketa hak cipta Nuansa Bening terhadap mendiang Vidi Aldiano.
  • Gugatan Rp24,5 miliar terkait penggunaan lagu selama 16 tahun tanpa izin menyeluruh kini dinyatakan selesai.
  • Putusan pengadilan tingkat pertama berkekuatan hukum tetap, menutup polemik panjang dengan damai.

SURYA.co.id - Polemik hak cipta lagu legendaris Nuansa Bening akhirnya berakhir damai. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi mencabut kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano, menutup sengketa panjang yang sempat menuntut kompensasi hingga Rp24,5 miliar.

Melalui kuasa hukum Minola Sebayang, pihak penggugat menyatakan telah menarik kembali permohonan kasasi di Mahkamah Agung.

“Pada kesempatan hari ini, kami atas nama klien mencabut proses kasasi yang sedang berjalan,” ujarnya seperti SURYA.co.id kutip dari Tribun Trends.

Minola menambahkan, pencabutan ini memungkinkan perkara hukum terhadap almarhum Vidi Aldiano dinyatakan gugur sepenuhnya.

“Setelah ini kami akan mengajukan surat resmi pencabutan, sehingga perkara terhadap almarhum bisa dinyatakan selesai,” jelasnya.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa sengketa panjang ingin diselesaikan dengan cara lebih tenang.

Kilas Balik Gugatan Rp24,5 Miliar

Kasus bermula Mei 2025 ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan kompensasi Rp24,5 miliar.

Pangkal persoalan adalah penggunaan lagu Nuansa Bening yang dianggap dikomersialkan selama 16 tahun tanpa izin menyeluruh.

Ayah Vidi, Harry Kiss, disebut pernah meminta izin di awal karier. 

Pihak Keenan mengklaim izin hanya terbatas pada distribusi album fisik perdana, bukan untuk penggunaan jangka panjang di platform digital dan konser.

Sebelum masuk pengadilan, pihak Vidi sempat menawarkan kompensasi Rp50 juta, namun ditolak karena dianggap tidak sebanding.

November 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan Keenan. Awal 2026, pihak Keenan mengajukan kasasi ke MA, namun kepergian Vidi mengubah arah perkara.

Dengan dicabutnya kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pencabutan kasasi menandai berakhirnya salah satu drama hak cipta paling pelik di industri musik tanah air.

Pihak Keenan berharap keputusan ini menjadi jalan keluar terbaik untuk menghormati semua pihak yang terlibat

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved